LombokPost-Muhammad Nurul Anwar, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Lilis Sukmawati, diancam hukuman mati. Polisi menjerat Anwar dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP.
”Atau diancam penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara,” kata Wakapolres Kompol Raditya Suharta saat konferensi pers, Selasa (9/7).
Kata dia, motif pembunuhan karena sakit hati dengan kata-kata korban yang menghina dan mencaci orang tua pelaku. Sehingga menyulut emosi pelaku dan membuatnya gelap mata.
Peristiwa tersebut diawali dengan kondisi pelaku yang memiliki utang kepada sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). CPMI ini gagal berangkat dan meminta pelaku mengembalikan uang tersebut.
Pelaku kemudian meminta korban ikut membantu melunasi utang. Namun. Korban menolaknya. ”Dari sana mereka cekcok hingga berujung pembunuhan,” ungkapnya.
Tersangka memiliki kedekatan dengan ibunya. Sehingga tersangka merasa tersinggung dan sakit hati mendengar korban mencaci maki ibunya dengan kata-kata kasar. Dari hasil pemeriksaan psikologis, pelaku dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Bagus menegaskan pembunuhan itu murni lantaran pelaku sakit hati karena korban merendahkan ibunya yang dipicu persoalan utang . Tidak ada motif lain seperti hubungan asmara atau lainnya.
”Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sejauh ini tidak ada motif asmara atau karena judi online,” imbuhnya. (par/r11)
Editor : Akbar Sirinawa