LombokPost-Sebanyak 15 orang pengurus PMII cabang Lombok Timur (Lotim) menjalani tes urine di Polres Lotim.
Tes urine ini imbas ditangkapnya ZU, yang sebelumnya sebagai Ketua PMII Cabang Lotim dengan barang bukti 179 gram sabu.
”Kami bekerja sama dengan pengurus yang senior untuk melakukan tes urine,” terang Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Muhamad Naufal, Jumat (12/7).
Mereka yang menjalani tes urine merupakan pengurus maupun anggota yang aktif di sekretariat.
”Pemeriksaan ini hanya untuk mengecek apakah ada positif atau tidak narkoba saja, bukan yang lain. Kalau ada yang positif baru kita akan tindak lanjuti,” imbuhnya.
Naufal mengatakan, pelaku ZU saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi beralasan masih menunggu hasil tes urine dan laboratorium dari uji bukti terhadap barang yang diduga sabu tersebut.
Adapun untuk hasil pemeriksaan, ZU mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lotim.
Namun, apakah peredaran tersebut menyasar kampus-kampus, masih didalami kepolisian.
”Saat ini ponsel milik terduga pelaku masih terkunci, tidak bisa terbuka. Kata terduga pelaku HP-nya memang tidak bisa dibuka. Kasus ini akan terus kami dalami dan lakukan pengembangan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PMII Cabang Lotim yang baru Herwadi menambahkan, dirinya dan anggota yang lain tidak tahu keterlibatan ZU terhadap penyalahgunaan narkoba.
Selama ini semua pengurus juga tidak menaruh curiga terhadap yang bersangkutan.
”Persoalan ini ulah oknum. Jangan sampai mengatasnamakan organisasi. Makanya kami juga mendukung tes urine ini dilakukan, untuk membuktikan hanya perbuatan oknum,” katanya.
Dikatakan, dari 15 orang pengurus yang dites urinenya menunjukkan hasil negatif.
Sehingga hal itu disebut semakin menguatkan bahwa tidak ada keterlibatan pengurus lain.
Ditegaskan, PMII mendukung proses hukum terhadap terduga pelaku.
Tidak hanya terhadap organisasi, namun siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Dipastikan PMII juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap terduga pelaku.
”Kalau memang ada yang terlibat lagi, (silakan) tangkap dia dan adili sesuai undang-undang,” tandasnya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida