Capaian ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan tahun ini sebesar Rp 25 miliar.
”Saat ini proses penagihan masih terus berlangsung,” terang Kepala Bidang PBB P2 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim M Tohri Habibi, Selasa (4/11).
Untuk menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). khususnya dari sektor PBB-P2, pemda telah melakukan perpanjang pembayaran PBB-P2 dan penghapusan denda.
Perpanjangan ini juga dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat dalam membayar pajak dan tunggakan.
Adapun penghapusan denda, sebagai langkah Pemkab Lotim memberikan edukasi dan memotivasi masyarakat untuk lebih aktif membayar pajak.
Alasan lainnya, perpanjangan ini juga karena Pemkab Lotim telat melakukan penagihan PBB- P2.
”Penagihan PBB-P2 baru kami mulai pada Mei, karena kami menunggu regulasi. Sehingga pendistribusian SPPT ke masyarakat telat kami lakukan,” katanya.
Ditambahkan, perpanjangan ini merupakan kebijakan Pj Bupati Lotim untuk meringankan wajib pajak membayar denda pada tahun-tahun sebelumnya.
Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan ini untuk membayar pajak, sehingga dapat menghapus tunggakan sebelumnya.
Jumlah SPPT yang telah disebar Bapenda Lotim ke wajib pajak tahun ini sebanyak 400 ribu SPPT.
Namun sebanyak 250 ribu belum tertagih. Target PBB-P2 akan tercapai jika semua SPPT yang disebar bisa tertagih.
”Petugas PBB kami saat ini sedang bergerak untuk melakukan penagihan ke wajib pajak, mudah-mudahan semuanya bisa tertagih,” katanya.
Disebutkan, banyaknya SPPT yang belum tertagih karena kualitas data wajib pajak yang masih kurang baik.
Banyak juga SPPT yang masih belum diperbarui atau masih menggunakan data lama. Sehingga wajib pajak saling lempar tanggung jawab untuk membayar pajak.
Kepala Bapenda Lotim Muksin menambahkan, untuk menggenjot capaian PAD dari sektor pajak, Pj Bupati Lotim mengeluarkan SK perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai 31 Desember 2024.
Sebelumnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berakhir pada 31 Oktober lalu.
”Kami juga sudah menerbitkan SK Perpanjangan penghapusan denda atas PBB-P2 masa pajak Tahun 2023. Penghapusan denda ini berlaku untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 sebelum 31 Desember 2024,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB-P2. Serta memudahkan dan meringankan kewajiban perpajakan masyarakat Lotim.
”Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melaksanakan kewajiban pajaknya, dan berkontribusi dalam pembangunan, daerah,” tandasnya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida