LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), meminta semua kepala desa (Kades) untuk tidak mencoba menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
”Jangan bermain-main dengan anggaran desa,” terang Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto, Jumat (15/11).
Ditegaskan, penggunaan anggaran desa harus sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Serta harus transparan kepada masyarakat. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran desa, Kejari Lotim akan melakukan pendataan terhadap seluruh desa di Lotim.
Ia mengingatkan agar tidak ada lagi kades yang terjerat hukum lantaran bermain-main dalam pengelolaan anggaran desa. Berbagai upaya yang telah dilakukan Kejari Lotim diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan anggaran desa, yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.
”Silakan digunakan dan dikelola secara transparan. Penggunaan dana desa harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan kepada negara,” katanya.
Disebut Kejari Lotim akan terus melakukan terobosan-terobosan dengan mendekati desa-desa. Salah satunya melalui program Jaksa Garda Desa untuk sosialisasi, guna melakukan pencegahan penyelewengan anggaran desa.
Kasi Intelijen Kejari Lotim I Putu Bayu Pinarta menyampaikan, dalam pengelolaan dana desa sangat penting dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan. ”Di tahun ini, ada satu kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Pj Kades Kerongkong, Kecamatan Suralaga,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan penetapan tersangka eks Pj Kades Kerongkong berawal dari adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti kejaksaan. Meskipun ada kabar terkait pemeriksaan pemerintah desa lain, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Eks Pj Kades Kerongkong inisial LAA dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Kejari Lotim pada (21/10) lalu. LAA, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan anggaran desa periode 2020-2021. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat tindakan LAA mencapai Rp Rp 200.763.700.
”Dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, tapi yang bersangkutan diduga tidak menyalurkannya sesuai ketentuan, melainkan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (par/r11)
Editor : Akbar Sirinawa