Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Naik 6,5 Persen, UMK Lombok Timur di 2025 Jadi Rp 2.608.714

Supardi/Bapak Qila • Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB

 

RAPAT: Rapat Dewan Pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur tahun 2025 di Kantor Disnakertrans Lotim, Selasa (17/12).
RAPAT: Rapat Dewan Pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur tahun 2025 di Kantor Disnakertrans Lotim, Selasa (17/12).
  

LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) bersama Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lotim 2025 sebesar Rp 2.608.714.

”Kenaikannya 6,5 persen. Itu sudah kita sepakati bersama Dewan Pengupahan, terdiri dari SPSI, SPN, Apindo, Kadin dan semua dinas terkait,” terang Kepala Disnakertrans Lotim Muhammad Hairi, Rabu (17/12).

Perusahaan yang diwajibkan memberikan gaji sesuai UMK merupakan perusahaan yang memiliki modal di atas Rp 5 miliar.

Adapun yang di bawah modal tersebut, tidak diwajibkan.

Di Lotim, perusahaan yang memiliki modal di atas Rp 5 miliar disebut cukup sedikit.

”Kita juga sudah minta SPN mendata perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar di Lotim. Sebagai acuan kita nanti melakukan pengawasan,” jelasnya.

Perusahaan yang memiliki modal besar akan diawasi Disnakertrans, agar peraturan tersebut betul-betul dijalankan.

Peraturan terbaru ini ditegaskan wajib diikuti perusahaan yang memenuhi kriteria.

Perusahaan yang tidak mengikuti aturan akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga berat.

Pemberian sanksi sendiri diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan(Kemnaker).

“Kita akan surati dulu sampai tiga kali. Kalau sudah tiga kali kita tetapi tetap tidak mengikuti aturan, kita laporkan ke kementerian,” katanya.

Disnakertrans setiap tahun membuka posko pengaduan bagi karyawan yang merasa gajinya tidak naik atau bermasalah dan karyawan yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Posko ini setiap tahun selalu ada. 

”Alhamdulillah tidak ada yang melapor. Ini artinya perusahaan-perusahaan di Lotim sudah taat dengan aturan, baik pemberian THR maupun gaji,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lotim Sarwin mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan besaran UMK sebesar 6,5 persen.

Kebijakan itu diharapkan dapat dilaksanakan perusahaan demi kesejahteraan pekerja.

”Kita harus linier dengan kebijakan pemerintah pusat. Cuma yang menjadi persoalan adalah ketika ada perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan tersebut. Ini yang harus kita kawal,” terang Sarwin.

Sarwin juga meminta Disnakertrans Lotim betul-betul melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang memenuhi kriteria menerapkan UMK, namun tidak menjalankan kebijakan tersebut. (par/r11)

Editor : Kimda Farida
#pengupahan #Dewan #minimum #umk #upah #teguran #Lotim #dinas