LombokPost-Tenaga Honorer Daerah (Honda) di Lombok Timur (Lotim) yang tidak lulus pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024. “Status ini akan memberikan jaminan kepada tenaga honorer,” Terang PJ Bupati Lotim H M Juaini Taofik.
Syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu ialah telah mengikuti seleksi tapi tidak lulus. Mengikuti tahapan seleksi PPPK tapi tidak dapat mengisi formasi dan tidak bisa menjadi PPPK sepenuhnya setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan dari Menpan RB.
Kemudian Honda yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini juga telah masuk dalam data base. Status PPPK paruh waktu sama dengan PPPK pada umumnya, namun yang membedakan ialah gaji dan jam kerja. “Saat ini kami sedang mengusahakan itu. Kami pastikan tidak ada sekolah dan pejabat yang bisa mengintervensi data base BKN. Apa lagi ada yang menitip nama di BKN. Kami pastikan itu tidak bisa dilakukan,” ucapnya.
PPPK paruh waktu ini juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), setelah diusulkan oleh Bupati kepada BKN. Kemudian akan diterbitkan melalui akun PPPK masing-masing. Baru kemudian ditetapkan oleh pembina kepegawaian yakni kepala daerah.
Besaran gaji diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Atau minimal sama dengan gaji yang diterima waktu menjadi Honda. Dengan kisaran gaji honorer di Lotim yakni berkisar antara Rp500- 700 ribu per bulan. “Jadi gaji yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, atau minimal sama dengan yang diterima saat ini. Tidak boleh kurang,” katanya.
Ketua Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHD) Irwan Munazir tidak mempermasalahkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun ia meminta agar Pemda Lotim dapat memperhatikan kesejahteraan mereka, dengan memberikan gaji sesuai dengan UMK Lotim yakni Rp2,6 juta per bulan. “Kalau tidak bisa UMK paling tidak sama dengan honorer di kabupaten lain,” tutupnya. (par/r6)
Editor : Rury Anjas Andita