Lombok Post- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook pada tahun 2022 lalu yang diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) di Lotim.
Kejari Lotim menemukan, ribuan unit Chromebook yang dibeli dengan anggaran sebesar Rp32,4 miliar itu tidak sesuai spesifikasi.
Bahkan, beberapa unit terindikasi merupakan keluaran tahun 2021 yang disalurkan pada tahun 2022.
"Penyidikan kasus ini telah berlangsung selama 40 hari, sejak 30 April 2025 lalu, dan sejauh ini tetap berjalan dengan lancar tanpa ada kendala," terang Kejari Lotim Hendro Wasisto, Selasa (10/6).
Sejauh ini Kejari Lotim telah memeriksa sebanyak 38 saksi. 13 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Lotim, lima orang PNS dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan 10 orang dari pihak swasta.
Pihaknya juga menggandeng ahli IT untuk menguji spesifikasi Chromebook, termasuk mengecek keaslian komponennya. Dan telah menyita sebanyak 416 dokumen terkait pengadaan Chromebook dan tiga unit handphone untuk didalami.
"Salah satu temuan kami juga bahwa Chromebook tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)," katanya.
Disebutkan, salah satu syarat dalam pengadaan Chromebook tersebut, ialah komponen harus orisinal dan terdaftar di Kementerian Pendidikan untuk mendukung Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Secara jumlah, unit Chromebook yang diterima telah sesuai, namun hasil penelusuran tim penyidik bersama ahli, ditemukan adanya ketidak sesuaian pada spesifikasi dan sistem operasi Chrombook tersebut.
"Jumlahnya telah sesuai. Tapi masalah spesifikasinya maupun system-nya tidak sesuai, sehingga maksud dan tujuan pemerintah sebagaimana di Permendikbud tidak bisa terlaksana dengan baik," ujarnya.
Indikasi adanya beberapa unit Chromebook yang disalurkan pada tahun 2022 merupakan produk keluaran tahun 2021, terungkap setelah dialkukan penelusuran bersama tenaga ahli di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Kemendikbud. Data produksi ini terdeteksi dari sistem internal perangkat.
Sekitar 20 persen dari total 4.230 unit Chromebook tersebut telah diuji. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan segera mengumumkan jumlah kerugian negara, dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut.
"Sampai hari ini kami masih sangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi tidak menutup kemungkinan, ada pengembangan pasal terkait gratifikasi atau pemberian hadiah jika ditemukan fakta-fakta baru selama penyidikan.
Kita akan ungkap tuntas kasus ini, kami harap teman-teman media juga terus memantau perkembangannya," harapnya. (par)
Editor : Redaksi Lombok Post