Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tekan Kasus Pernikahan Dini, Bupati Lotim Desak Pembuatan Perda Anak

Supardi/Bapak Qila • Minggu, 29 Juni 2025 | 13:34 WIB
H Haerul Warisin
H Haerul Warisin

LombokPost-–Bupati Lombok Timur (Lotim) H Haerul Warisin mendorong DPRD Lotim segera membuat peraturan daerah (perda) khusus pernikahan anak.

Langkah ini sebagai bentuk komitmen bersama menekan kasus pernikahan anak yang masih kerap terjadi di Lotim.

“Saya sudah sampaikan kepada wakil ketua DPRD Lotim supaya sesegera mungkin mereka membuat perda tentang pernikahan anak. Provinsi sudah punya, mereka tinggal mengambil contoh di sana,” ujarnya, Jumat (27/6).

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Lotim untuk menekan kasus pernikahan anak.

Namun, kasus serupa masih ditemukan, bahkan angka kekerasan anak di Lotim disebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

Pemkab Lotim juga siap memberikan intervensi terhadap penyusunan perda ini.

Jika DPRD tidak bisa menginisiasi, maka pemkab siap mengambil alih bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau dewan tidak siap, nanti kita yang akan inisiasi, tentu bersama OPD terkait dan bagian hukum, kemudian kita akan lakukan FGD. Ini sebagai komitmen Pemkab untuk mencegah pernikahan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Lotim H Ahmat menyampaikan, perda perlindungan perempuan dan anak sebenarnya sudah ada.

Namun, yang didorong kali ini adalah perda khusus pernikahan anak.

“Perda khusus pernikahan anak kita memang belum ada,” ujarnya.

Ia menyambut baik wacana penyusunan perda ini.

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama DPRD akan membahas mekanisme pembentukan perda, apakah melalui inisiatif legislatif atau eksekutif.

Menurutnya, perda pernikahan anak akan memperkuat regulasi yang sudah ada, dan secara khusus mengatur pernikahan di bawah umur.

Ia berharap keberadaan perda ini dapat meminimalisasi praktik pernikahan anak di Lotim.

“Kita sebenarnya sudah melakukan banyak hal dan memiliki banyak peraturan. Mulai dari perbup hingga perdes. Tapi tinggal menunggu kesadaran masyarakat saja,” katanya.

Diakuinya, sosialisasi sudah rutin dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, desa, dan pengurus masjid. Namun, rendahnya kesadaran masyarakat masih menjadi kendala utama.

“Tapi mudah-mudahan nanti perda terbaru ini bisa lebih efektif. Kasus kita sepanjang tahun 2025 ini sudah mencapai 87 kasus. Kalau tahun lalu, di bulan yang sama mencapai 100 lebih,” tutupnya. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
#Pernikahan Anak #Lotim #DP3AKB