LombokPost-Pemkab Lombok Timur mulai bergerak menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang menumpuk selama satu dekade terakhir.
Sebanyak 315 petugas dikerahkan ke seluruh kecamatan untuk mengejar piutang sebesar Rp 55 miliar.
“Masing-masing kecamatan kita kerahkan 17–20 orang. Nanti petugas ini akan berkoordinasi dengan RT, kadus, kades untuk membantu,” terang Sekda Lotim H Juaini Taofik, Rabu (2/7).
Tim penagih terdiri dari pejabat eselon III, eselon IV, ASN, tenaga honorer kecamatan , dan didukung tim dari desa.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, mereka telahdiber ikan pembekalan guna memudahkan tugas saat berinteraksi dengan masyarakat.
Juaini meminta proses penagihan dimulai dari yang paling mudah.
Sebab, persoalan di tengah masyarakat beragam.
Ada yang menolak membayar karena data belum jelas, ada pula yang menitipkan pembayaran.
Karena itu, ia menekankan agar penagihan dilakukan secara persuasif.
“Karena PBB ini adalah pajak. Maka tidak ada istilah pemutihan. Yang bisa diputihkan adalah dendanya. Tapi pokoknya tidak bisa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tunggakan pajak tidak bisa dihapus meski sudah lebih dari 10 tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak menerima penghapusan piutang tersebut. Karena itu, pemda dituntut terus berupaya melakukan penagihan.
Baca Juga: Efek Penghapusan Denda Wajib Pajak, Pendapatan Pajak PBB Kota Mataram Meningkat
Penagihan akan dimulai 3 Juli dan berlangsung hingga akhir Desember 2025.
Target minimal capaian penagihan dipatok 60 persen dari total tunggakan.
“Kendala penagihan kemarin itu ada di data. Tapi sekarang, Alhamdulillah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah berhasil menemukan data itu,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lotim H Haerul Warisin mengatakan, salah satu penyebab tingginya tunggakan pajak adalah keterbatasan jumlah petugas pemungut yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak.
Akibatnya, banyak tagihan yang tidak tertangani secara maksimal.
“Untuk itu kita akan optimalkan tenaga tim honorer yang selama ini belum memiliki peran yang jelas di lingkungan pemerintah kabupaten, untuk menagih tunggakan PBB di tengah masyarakat , termasuk desa,” katanya.
Ia meyakini, jika langkah ini berjalan baik, bukan hanya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat, tetapi juga koordinasi antar pemerintah dari desa, kecamatan hingga kabupaten akan semakin solid. (par/r7)
Editor : Kimda Farida