Lombok Post - Bupati Lombok Timur (Lotim) dan wakil Bupati Lotim bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim menyerahkan klaim jaminan sosial kepada 19 orang pekerja dengan total klaim sebesar Rp 1,044 miliar. Penyerahan berlangsung pada puncak perayaan peringatan tahun baru Islam di lapangan Nasional Selong, Jumat (5/7).
"Hari ini (Jumat) kita menyerahkan klaim jaminan sosial kepada ahli waris sebanyak 19 orang dengan total klaim yang kita bayarkan sebesar Rp 1,044 miliar lebih," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong M Yohan Firmansyah.
Dari 19 orang penerima manfaat ini, sebagian besar klaim yang dibayarkan ialah jaminan kematian (JKM) dengan besaran masing-masing Rp 42-85 juta. Selain JKM, diserahkan juga jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan juga telah membayar klaim sejak bulan Januari sampai akhir Juni 2025 lalu, dengan total klaim yang dibayarkan Rp 14,3 miliar lebih. Dengan rincian, kalim jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 11 kasus dengan total klaim sebesar Rp 92 juta lebih.
Kemudian jaminan kematian (JKM) sebanyak 264 kasus dengan total klaim Rp 8,6 miliar. Jaminan hari tua (JHT) sebanyak 474 kasus dengan total klaim sebesar Rp 4,9 miliar lebih. Terakhir, klaim jaminan pensiun (JP) sebanyak 807 kasus dengan total klaim sebesar Rp 589 juta lebih.
"Program BPJS ketenagakerjaan ini memberikan manfaat yang sangat banyak bagi masyarakat. Untuk itu kami harap masyarakat bisa mendaftar secara mandiri bagi yang belum jadi peserta. Sebagi jaminan sosial mereka," ungkapnya.
Kata dia, manfaat lain yang telah diberikan adalah pembayaran beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan bagi ahli walis. Hal ini berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Sementara, beasiswa diberikan kepada maksimal dua orang anak tenaga kerja yang meninggal dunia atau meninggal akibat kecelakaan kerja. Total yang telah dibayarkan sebesar Rp 174 juta, mulai dari jenjang TK -S1.
"Untuk TK pemberian beasiswa minimal 2 tahun, SD minimal 6 tahun, SMP dan SMA 3 tahun. Kemudian S1 minimal 5 tahun," ungkapnya.
Hingga bulan Juni, tenaga kerja aktif yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Lotim sebanyak 142.182 orang. (par/r5)
Editor : Jelo Sangaji