Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengusaha Tambak Diminta Setor Sumbangan Demi PAD Lotim

Supardi/Bapak Qila • Senin, 7 Juli 2025 | 17:47 WIB
Muksin
Muksin

LombokPost - Pemkab Lombok Timur mendorong pengusaha tambak udang berkontribusi terhadap daerah melalui sumbangan sukarela, guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.

“Tambak udang ini tidak dibebankan retribusi ke daerah. Tapi paling tidak mereka juga harus punya kontribusi dalam bentuk sumbangan. Sebelumnya pak bupati juga sudah mengumpulkan mereka,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim Muksin, Minggu (6/7).

Meski telah dipanggil, sebagian besar pengusaha tambak udang belum menyatakan kesanggupan terkait besaran sumbangan yang akan diberikan ke Pemkab Lotim.

Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya agar pengusaha tambak udang memberi sumbangsih kepada daerah. Bahkan, Bapenda telah menyiapkan rekening khusus bagi pengusaha yang ingin menyumbang.

“Rekening itu langsung ke kas daerah. Sebagian dari mereka sudah mau memberikan penghasilan dalam bentuk sumbangan, namun ada juga yang belum,” katanya.

Menindaklanjuti pertemuan antara pengusaha tambak udang dan bupati beberapa waktu lalu, Bapenda akan mengagendakan kembali pertemuan lanjutan dengan asosiasi pengusaha tambak udang untuk membahas besaran sumbangan yang akan disepakati.

“Mereka sudah sanggup untuk memberikan sumbangan, hanya saja besarannya belum kita tentukan. Itu yang akan kita agendakan lagi nanti,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Tambak Udang Lotim Suryadi Adinata meminta waktu untuk membahas sumbangsih tersebut bersama seluruh anggota asosiasi, terutama terkait besaran yang akan diberikan ke Pemkab Lotim.

“Namanya saja sumbangan sukarela dan itu tidak mengikat. Kami akan bahas terlebih dahulu dengan anggota yang lain,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan istilah sumbangan pihak ketiga disikapi secara hati-hati. Tanpa dasar hukum yang kuat, hal ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebab, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan penarikan pajak dari usaha tambak udang. Pungutan hanya diperbolehkan jika telah diatur dalam regulasi yang jelas.

Namun, ia menegaskan pengusaha tambak udang tetap memiliki kepedulian terhadap daerah dan tidak menutup kemungkinan memberikan sumbangan secara sukarela sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan.

“Kehadiran pengusaha tambak tetap punya kewajiban, tapi besarannya tidak mengikat. Kesadaran itu saya kira tetap ada, namun tanpa paksaan dan tidak dibebankan,” tutupnya. (par/r7)

Editor : Pujo Nugroho
#sumbangan #PAD #udang #Lotim #tambak udang