LombokPost – PDI Perjuangan DPRD Lombok Timur secara tegas menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk proyek pembangunan jalan dan gedung wanita yang dirancang Pemkab Lotim dengan menggunakan pinjaman sebesar Rp 290 miliar.
Penolakan ini disampaikan langsung dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur yang digelar Selasa (15/7), melalui penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi.
Penolakan proyek tahun jamak Lombok Timur ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan pinjaman besar dan dinilai belum mendesak.
“Jika APBD dan target PAD kita mencukupi untuk pembiayaan kegiatan prioritas, maka tidak perlu dilakukan kegiatan tahun jamak (multiyears) dengan berutang,” tegas Ahmad Amrullah, Anggota DPRD Lotim dari PDI Perjuangan.
Ia menilai tidak ada urgensi menggunakan skema tahun jamak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.02/2020.
Selain itu, proses penyusunan Raperda proyek pinjaman Rp290 miliar itu dianggap belum melalui konsultasi publik yang memadai dan rawan memunculkan persoalan sosial dan hukum.
Menurut Amrullah, proyek multiyears ini berpotensi menciptakan utang tersembunyi (Off Balance Sheet Debt) yang tidak tercatat di neraca keuangan daerah, namun tetap menjadi beban APBD di masa mendatang.
Hal itu, kata dia, berisiko menimbulkan pelanggaran administratif hingga berdampak hukum.
Tidak hanya itu, PDIP juga mengkritisi bahwa Raperda tersebut berpeluang mempersempit ruang partisipasi pengusaha lokal karena proyek skala besar seperti ini cenderung hanya mampu dikerjakan oleh kontraktor bermodal besar.
“Pembangunan tahun jamak akan menyita ruang fiskal. Tidak akan ada fleksibilitas untuk menggeser anggaran ke program prioritas lainnya di masa depan,” tambah Amrullah.
Sikap PDIP menolak proyek pinjaman Rp290 miliar tahun jamak Lombok Timur ini juga berbuntut pada tindakan yang dinilai melanggar hukum.
Dua anggota DPDR Lotim dari PDIP, yakni Nirmala Rahayu Luk Santi (Komisi III) dan Ahmad Amrullah (Komisi IV) tidak dilibatkan dalam pembahasan lanjutan Raperda di gabungan Komisi III dan IV.
Sementara Ketua DPC PDIP Lombok Timur Ahmad Sukro menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusional anggota DPRD.
“Tidak ada kewenangan siapa pun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda,” tegas Sukro.
Menurutnya, penolakan adalah bagian dari hak politik yang dijamin undang-undang. Justru pelibatan anggota fraksi dalam pembahasan tetap penting, termasuk untuk memperbaiki substansi dan memberi catatan resmi.
“Ini pelanggaran terhadap asas musyawarah. Kami akan bersikap serius atas perlakuan ini,” tegas Sukro.
PDIP menegaskan bahwa mereka mendukung percepatan pembangunan, namun bukan dengan mengorbankan prinsip-prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas anggaran.
Penolakan terhadap Raperda proyek pinjaman Rp 290 miliar tahun jamak Lotim ini adalah bagian dari komitmen terhadap kepentingan rakyat dan keadilan sosial.
Editor : Rury Anjas Andita