Lombok Post - Pihak Bank BRI angkat bicara terkait hilangnya saldo salah seorang nasabah BRI cabang Selong, yang diduga akibat transaksi misterius dari aplikasi BRImo beberapa hari lalu.
Dito Sanjaya Putra, pimpinan Kantor Cabang BRI Selong menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak BRI, transaksi tersebut merupakan transaksi yang sah, dengan menggunakan user name, password, dan PIN yang dilakukan di HP nasabah tersebut.
"Itu merupakan transaksi yang sah, menggunakan user name, pasword yang dilakukan di Hp yang bersangkutan,"terang Dito, Rabu (16/7)
Kata dia, Bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan sendiri.
Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.
Termasuk tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan. Baik nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dana lainnya.
"BRI selalu menjaga kerahasiaan data nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta kerahasiaan data seperti username, password, PIN maupun kode OTP maupun yang lainnya," katanya.
Ia menyebut, dalam melaksanakan operasional bisnis. BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG).
Diketahui sebelumnya, salah satu akun Facebook atasnama Yulia Ulva yang mengaku anak dari salah satu nasabah Bank BRI cabang Selong, dalam unggahannya mengeluhkan bahwa uang yang ada di rekening ibunya senilai ratusan juta terkuras habis. Uang tersebut diduga dikuras dari aplikasi BRImo dengan dua kali transaksi pada tanggal 29 Juli 2025.
Transaksi pertama dilakukan sekitar pukul 13:50 wita sebesar Rp 100 juta dan transaksi kedua dilakukan pada pukul 13:51 wita, sebesar Rp 67 juta kepada sesama nasabah BRI atas nama Bungkarno.
Dalam unggahan tersebut, ia menyebut bahwa selama ini ibunya tidak pernah melakukan transaksi menggunakan aplikasi BRImo, karena aplikasi tersebut telah dinonaktifkan pada tahun 2023 lalu. (par)
Editor : Marthadi