LombokPost - Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap dua terduga pengedar narkoba. Salah satu di antaranya diketahui residivis kasus serupa.
“Mereka ditangkap di pinggir jalan raya depan kantor Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” kata Kasatresnarkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja, Rabu (16/7).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan sepanjang jalan dekat Kantor Lurah Selong sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Saat penyelidikan, polisi menemukan dua orang mencurigakan yang diduga hendak bertransaksi narkoba. Keduanya langsung ditangkap.
“Salah satu pelaku sempat membuang BB yang disimpan di dalam bungkus rokok,” katanya.
Saat penggeledahan badan terhadap A, polisi menemukan dua unit HP android, satu dompet hitam di kantong belakang, serta satu bungkus rokok berisi satu lembar bubble wrap. Di dalamnya terdapat satu klip berisi narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian menggeledah badan terduga Y, dan hanya menemukan satu HP android. Polisi juga menggeledah rumah Y sebagai TKP kedua.
“Di rumahnya kami menemukan BB berupa alat hisap, satu timbangan, dan satu bungkus klip kosong yang disembunyikan di belakang pintu kamar tidurnya. Pelaku ini sering pindah-pindah karena juga punya kos-kosan,” katanya.
Total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua pelaku seberat 28,05 gram. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial D di Mataram.
Setelah mengambil barang, A kemudian menghubungi Y untuk diberikan pekerjaan. Kini kedua terduga dan barang bukti diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku A mengakui barang tersebut miliknya yang diambil dari seseorang di Mataram. Ia mengaku baru tiga kali melakukannya, selain mengedarkan juga dipakai sendiri.
“Baru tiga kali, beli untuk dipakai saja, beratnya macam-macam paling sedikit 1 gram, barangnya diambil dari Mataram,” singkatnya. (par/r7)
Editor : Prihadi Zoldic