Lombok Post - Kepala Desa Ketapang Raya Sayid Zulkipli dilaporkan warga ke Polres Lombok Timur atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan perumahan nelayan di Pantai Lungkak. Warga mengklaim tanah yang digunakan untuk membangun rumah khusus nelayan merupakan hak miliknya yang belum dibebaskan.
Kuasa hukum pelapor Kaswadi menerangkan, laporan ke pihak berwajib tersebut buntut dari tidak digubrisnya somasi yang dilayangkan sebelumnya.
“Sepekan sebelumnya kami sudah melayangkan somasi ke Kades Ketapang Raya untuk direspon dalam 7 hari. Namun karena tidak ada respon, hari ini kami lanjutkan dengan melapor ke Polres Lotim,” kata Kaswadi pada Lombok Post, Sabtu (26/7).
Diterangkan, lahan sengketa yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi itu merupakan milik sejumlah warga. Kata Kaswadi, kliennya memiliki lahan seluas 1,150 Ha atau 10.150 meter persegi. Lahan itu yang saat ini di atasnya dibangun Ruksus nelayan.
“Lahan ini merupakan lahan yang belum pernah dibebaskan sebagai dasar pembangunan perumahan khusus bagi nelayan yang ada di Desa Ketapang Raya,” jelasnya.
Bersamaan dengan laporan tersebut, pihaknya telah memiliki bukti kuat kepemilikan lahan kliennya. Salah satunya berupa surat keterangan tanah sementara atau yang dikenal dengan pipil garuda.
“Jadi ada Surat keterangan Tanah sementara nomor: 012/IPEDA/SKT/III/01/1980 yang dikeluarkan kepala kantor dinas luar Tk. I IPEDA Mataram pada 20 Januari 1980. Bahwa tanah surat tersebut menerangkan lahan tersebut dimiliki oleh kakek dari klien kami atas nama Daeng Anwar,” terang Kaswadi.
Baca Juga: Kades Bagik Polak Tolak Bantuan Beras Imbas Ratusan Warga Miskin Tak Terdata
Selanjutnya, pihaknya menekankan dugaan korupsi karena semestinya pemerintah desa dan pemerintah daerah memastikan lahan tempat pembangunan clear and clean. Diketahui, rumah khusus nelayan tersebut merupakan program Kementerian PUPR. Di mana proyek tersebut bernilai sekitar Rp 21 miliar dengan 100 unit rumah.
Kata Kaswadi, setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada kepala desa dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dengan musyawarah mufakat melalui somasi tidak digubris, maka pihaknya sudah siap membawa sengketa tersebut ke ranah hukum. Apalagi dalam kasus tersebut sudah jelas ada persoalan dalam pembangunan rumah khusus tersebut.
“Artinya kita berharap hal ini bisa diselesaikan secara musyarawarah mufakat. Kita tahu ada lahan yang belum dibangun yang bisa dimanfaatkan. Tinggal bagaimana sisanya, lahan yang di atasnya telah dibangun perumahan itu bisa dibayar. Tapi sekarang kita maju ke ramah hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Kades Minta 'Senggigi Pagi Bersih, Malam Terang' Jangan Hanya Jadi Jargon
Ia juga menerangkan, sejak awal pembangunan rumah khusus, kliennya sudah meminta kepada kepala desa untuk melakukan pembebasan. Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon baik.
“Jadi bukan serta merta sekarang hal ini dipermasalahkan. Tapi ini persoalan sudah lama. Klien kami sudah berulang meminta haknya, tapi selalu diabaikan,” paparnya.
Kepala Desa Ketapang Raya Sayid Zulkipli sebelumnya menerangkan telah menerima surat somasi dugaan korupsi atas dirinya tersebut. Ia dengan tegas menyatakan jika apa yang dilayangkan dalam somasi tersebut merupakan keterangan palsu yang merugikan namanya. Karena itu, ia akan membalas somasi tersebut dengan akan melaporkan kuasa hukum warga yang melayangkan somasi padanya.
“Ini hoaks. Saya mau buat laporan pemalsuan dokumen. Karena ini dokumen yang disampaikan ngarang semuanya. Jelas-jelas lahan itu merupakan lahan negara. Dan sesuai keterangan, tidak ada surat keterangan tanah itu, karena katanya dikeluarkan 20 Januari 1980. Kami cek itu hari minggu,” ujar Zulkipli.
Zulkipli menegaskan jika dirinya merasa dirugikan. Ia menduga somasi itu tidak ingin ia gubris karena dinilai bertujuan bukan untuk mencari mufakat melalui musyawarah, melainkan merupakan gertakan untuknya. Ia dengan tegas menolak dikatakan melakukan korupsi karena niatan baik membangun perumahan untuk warganya.
“Di mana korupsinya. Saya mau tanya balik ini. Kalau saya siap saja di penjara demi 100 KK warga saya yang sekarang memiliki rumah yang dibuatkan pemerintah,” tegasnya.
Zulkipli menerangkan akan segera melayangkan laporan pemalsuan dokumen, menyusul pencemaran nama baik. (tih)
Editor : Jelo Sangaji