LombokPost-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani nota kesepakatan tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan bersih.
“Kita ingin kegiatankegiatan pemerintahan, terutama pembangunan di Lotim, bisa berjalan dengan baik dalam pengaplikasiannya. Jika menginginkan pemerintahan yang baik dan transparan, maka harus ada pengawasan,” terang Bupati Lotim Haerul Warisin, Kemarin.
Ia menegaskan, pengawasan sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan. Baik buruknya kinerja pemerintah tidak bisa diukur sendiri oleh instansi terkait, melainkan membutuhkan keterlibatan pihak lain untuk menilainya.
Dengan pengawasan ini, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, serta pembangunan di Lotim dapat berjalan dengan tenang dan tepat.
“Jika ingin tata kelola yang baik, pemerintah yang baik dan bersih, maka perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan itu,” katanya.
Ia juga berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lotim tidak perlu khawatir dengan keberadaan Kejari. Pengawasan justru diharapkan bisa membuat ASN bekerja lebih tenang dan optimal demi kemajuan Lotim.
Sementara itu, Kajari Lotim Hendro Wasisto menambahkan, nota kesepakatan ini akan memperkuat peran Kejari dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap pembangunan di Lotim. Sebab, regulasi terkait anggaran dan pengadaan barang dan jasa terus berubah secara cepat.
“Pada tahun 2025 ini sangat banyak terjadi perubahan aturan dan nomenklatur pada sektor pengadaan barang dan jasa. Hal-hal seperti ini yang perlu kita support Pemkab Lotim, demi kemajuan Lotim, terutama dalam pembangunan dan pengelolaan keuangan,” jelasnya.
Nota kesepakatan ini juga dimaksudkan untuk mendampingi Pemkab Lotim dalam penataan aset dan pengelolaan keuangan agar tepat guna dan tepat sasaran, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kejaksaan sebagai pengacara negara juga dapat mewakili Pemkab Lotim jika terjadi sengketa dengan pihak ketiga, baik sebagai tergugat maupun penggugat.
“ Berbicara masalah pendampingan, sejak tahun lalu sudah kami lakukan. Sepanjang ada permohonan, kami akan bantu,” tutupnya. (par/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam