LombokPost - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2025 di Lombok Timur hingga kini belum jelas. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama sejumlah kepala desa berencana mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta kejelasan terkait regulasi pelaksanaan pilkades.
“Makanya kami bersama perwakilan kades akan mendatangi kementerian, karena masyarakat juga terus bertanya-tanya,” terang Kepala Dinas PMD Lotim Salmun Rahman, kemarin.
Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi dari Kemendagri setelah berlakunya UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 serta selesainya rangkaian Pemilu dan Pilkada 2024.
Sampai saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades.
“Ini yang belum ada. Makanya kami dan perwakilan kades akan menanyakan masalah ini langsung ke kementerian,” katanya.
Salmun menyebutkan, pihaknya merencanakan pelaksanaan Pilkades untuk 14 desa yang mengalami kekosongan jabatan atau dijabat oleh pejabat sementara (PJs), akibat pengunduran diri maupun meninggal dunia.
Namun, ia pesimistis Pilkades 2025 bisa dilaksanakan tahun ini. Besar kemungkinan Pilkades tahun ini digabung dengan Pilkades serentak 2026.
“Ini kan sudah bulan Agustus, sepertinya tidak bisa dilaksanakan tahun ini. Belum ada persiapan. Jadi kemungkinan digabung tahun 2026, bersama desa-desa yang habis masa jabatannya tahun itu,” ungkapnya.
Pada 2026, sebanyak 88 kades akan mengakhiri masa jabatannya. Jika digabung dengan 14 desa yang direncanakan menggelar Pilkades tahun ini, maka total ada 102 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2026.
Pemkab Lotim sebelumnya menyiapkan anggaran Rp 1,9 miliar untuk Pilkades 14 desa tersebut. Namun, karena belum ada kejelasan regulasi, anggaran itu ditarik kembali.
“Selama ini biaya penyelenggaraan Pilkades dibebankan ke APBD. Tapi kita masih menunggu aturan baru, apakah sistemnya tetap seperti dulu atau ada mekanisme pembiayaan baru. Ini juga belum jelas,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim Hairul Ikhsan menyampaikan, beberapa daerah sudah menyusun Perda maupun Perbup sebagai aturan turunan pelaksanaan Pilkades. Ia pun mempertanyakan alasan belum turunnya aturan tersebut di Lotim.
“Makanya kami ada rencana untuk mengawal persoalan ini ke Kemendagri,” katanya. (par/r7)
Editor : Prihadi Zoldic