LombokPost - Bupati Lombok Timur Haerul Warisin geram dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT ASDP Kayangan. Perusahaan pelat merah itu dituding menjual air kepada kapal-kapal penyeberangan dari Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Pototano.
“Aturan yang dilanggar adalah ASDP telah mengkomersilkan air. Dengan cara membuat sumur bor kemudian menjual air itu kepada kapal-kapal yang bolak balik ke Pulau Sumbawa, dengan jumlah tidak kurang dari 50 kapal per hari, ini tentu melanggar aturan,” terang Haerul Warisin dalam pidatonya saat pemberian penghargaan kepada Kapolres Lotim, Selasa (5/8).
Ia menyebut, ASDP diduga menjual air dengan harga Rp 21 ribu per meter kubik. Dalam sebulan, penjualan diperkirakan mencapai lebih dari 900 ribu meter kubik. Artinya, potensi omzet ASDP bisa menembus Rp 2 miliar per bulan.
Permasalahan ini diakui sudah berlangsung lama. Sejak menjabat sebagai bupati, Haerul Warisin mengaku telah mengatensi masalah ini dan melakukan pendekatan agar praktik itu dihentikan.
“Tapi tega-teganya justru mereka meminta saya untuk menerima uang sebesar Rp 200 juta per bulan. Bagi saya uang Rp 200 juta sangat banyak. Namun Rp 200 juta untuk memelihara masyarakat Lotim yang berjumlah 1,4 juta sangat sedikit. Makanya saya tolak,” katanya.
Ia meminta agar saluran air milik ASDP ditutup. Selain itu, PDAM diminta memasang pipa ke reservoar ASDP untuk menyuplai kebutuhan air kapal-kapal di Pelabuhan Kayangan.
Menurutnya, langkah itu bukan upaya merebut usaha ASDP, apalagi mengambil yang bukan hak pemerintah. Namun ia menegaskan, tindakan ASDP telah melanggar aturan, sehingga harus dihentikan.
“Kenapa saya tidak langsung turun. Karena saya tidak mau orang menyebut saya seperti KDM (Kang Dedi Mulyadi, Red) yang sedikit-sedikit mau viral. Seperti kasus di Ekas kemarin. Karena saya sedikit pun tidak ada niat untuk viral-viral itu,” katanya.
Ia menyebut, persoalan ini kini sedang ditangani PDAM dan OPD terkait. Namun jika tak kunjung selesai, ia mengancam akan turun langsung bersama Forkopimda, termasuk Kepolisian dan TNI.
Plt Direktur PDAM Lombok Timur Sopyan Hakim menegaskan, hanya PDAM yang memiliki kewenangan menyuplai atau mengkomersialkan air. Ia memastikan, masalah ini sudah ditindaklanjuti.
“Kalau untuk kebutuhan kantor yang ada di sana, boleh-boleh saja. Tetapi kalau untuk dikomersialkan kepada kapal-kapal penyeberangan, tentu ini tidak boleh. Kita sudah tindak lanjuti masalah ini,” katanya.
Saat ini, PDAM dan ASDP tengah bernegosiasi. Bahkan ASDP sempat mengusulkan pembagian suplai air untuk 50 kapal, dengan rincian 20 persen dari PDAM dan 80 persen dari ASDP.
Namun usulan itu ditolak. Sopyan menegaskan, hanya PDAM yang berwenang menyuplai kebutuhan air, untuk keperluan ASDP maupun kapal penyeberangan.
“Potensi PAD kita di sana sangat bagus tapi selama ini tidak ada kontribusi ke daerah. Makanya kami tidak mau ada kompromi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, GM ASDP Kayangan Erlisetya Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima kunjungan tim dari kabupaten yang melakukan klarifikasi. “Alhamdulillah untuk aturan tidak melanggar,” klaimnya. (par/r7)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin