Menteri PAN-RB secara resmi telah memutuskan hanya memberikan kouta PPPK paruh waktu hanya sebanyak 11.135 orang. Ini artinya, sejumlah honorer baru di luar sistem gigit jari karena terancam gagal lolos.
Sebaliknya, kouta PPPK paruh waktu ini membuka peluang besar bagi ribuan honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, mengungkan kuota tersebut terdiri dari 10.976 honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan kedua (P1 dan P2), serta 159 honorer peserta seleksi CPNS.
"Hanya honorer yang masuk database BKN yang berhak diusulkan," jelas Yulian.
Pasalnya, jika honorer tidak masuk database, BKN tidak bisa mengusulkan karena ini sesuai regulasi dari pusat.
Julian juga menyebutkan, saat ini BKPSDM masih melakukan verifikasi berkas honorer dari seluruh instansi. Setelah semua verifikasi data lengkap baru BKPSDM mengirimnya kembali ke KemenPAN-RB.
"Hingga kini, baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta RSUD Selong yang masih menyelesaikan pengumpulan data," tambah Julian.
Berdasarkan verifikasi awal, data PPPK paruh waktu yang masuk baru sekitar 10.000 orang sehingga masih ada potensi kuota tidak terpenuhi.
Sementara honorer yang diangkat setelah pendataan BKN dipastikan tidak masuk kuota tahun ini. Semoga ada solusi pada kebijakan pemerintah pusat di masa mendatang.
Editor : Siti Aeny Maryam