LombokPost - Sejumlah nasabah Bank BRI Cabang Selong mengamuk di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) saat melakukan hearing. Mereka menuntut agar aset yang dijadikan agunan pinjaman dikembalikan oleh bank BRI. Karena penyitaan yang dilakukan oleh bank BRI dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
"Aset saya sudah dilelang oleh Bank BRI. Dan sudah dibalik nama, saat dibalik nama tidak ada pemberitahuan dari BRI. Dan proses balik lama sangat singkat,"terang Surtini salah seorang nasabah Bank BRI cabang Selong, Senin (25/8).
Surtini mengaku meski agunan telah dilelang namun setorannya masih tetap diambil oleh pihak bank. Harga agunan mencapai Rp 200 juta sementara hutang pinjaman di bank hanya Rp 48 juta. Saat itu dirinya juga masih sanggup untuk melunasi pinjaman.
Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah BRI Bolo
Selain itu, ia juga sangat menyesalkan bahwa proses lelang dan balik nama sertifikat agunan dilakukan begitu cepat. Sehingga ia menduga ada permainan yang dilakukan oleh pihak bank BRI saat proses lelang.
"Dan anehnya agunan yang sudah dibalik nama, dilakukan lelang ulang yang oleh bank BRI yang dilakukan jam 10:09 Wita tanggal 9 Agustus," ungkapnya.
Untuk itu ia menilai proses lelang yang dilakukan cacat hukum, karena proses balik nama sertifikat tersebut, tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik aset.
Sementara itu kuasa hukum salah seorang nasabah Suhirman menyebut bahwa hearing pada hari ini tidak menemukan titik temu dari segala permasalahan tersebut. Sehingga mediasi Kedua direncanakan kembali akan dilakukan pada Senin pekan depan. Ia mengacam jika masalah ini tidak selesai, maka ia akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan melakukan unjuk rasa ke Kantor cabang BRI.
"Jika tidak ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak pada Senin depan, kita akan duduki (demo) kantor BRI cabang Selong," katanya.
Kata dia, permasalahan nasabah Bank BRI ini sangat banyak. Ia mengibaratkan seperti gunung es, kecil yang terlihat di permukaan, namun masih banyak masalah nasabah di tengah masyarakat.
Seperti masalah uang nasabah yang tiba-tiba hilang dari aplikasi BRImo senilai ratusan juta. Padahal aplikasi tersebut sudah satu tahun dinonaktifkan.
Iye menduga ada oknum yang bermain dalam proses lelang agunan para nasabah. Bahkan proses lelang dilakukan secara sepihak oleh pihak bank. Meski diakui beberapa proses lelang juga ada yang dilakukan sesuai prosedur.
"Nasabah sebenarnya sudah memiliki iktikad baik untuk mengembalikan haknya. Tapi mereka tidak diberikan ruang oleh pihak bank," tutupnya.
Sementara perwakilan Bank BRI yang hadir dalam hearing tersebut, saat dimintai keterangan oleh media, enggan berkomentar dan memilih untuk meninggalkan gedung DPRD.
Sementara itu, Komisi III DPRD Lotim Farouq Bawazier selaku pimpinan rapat meminta agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik dan secara kekeluargaan antara nasabah dan pihak BRI. Namun jika tidak kunjung ada penyelesaian ia menyarankan agar bisa menempuh jalur hukum.
"Kami DPRD bukan hakim yang bisa menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Jika memang tidak ada penyelesaian silahkan teman-teman lowyer bawa ke proses hukum," tutupnya.
Editor : Siti Aeny Maryam