LombokPost-Perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Lombok Timur. Untuk menekan kasus tersebut, Pemkab Lotim bersama Institut KAPAL Perempuan dan LPSDM NTB melibatkan 200 kepala desa (kades) dan kepala wilayah (kawil) sebagai garda terdepan pencegahan.
“Perkawinan anak menjadi penyebab rendahnya tingkat pendidikan terutama anak perempuan,” terang Sekda Lotim M Juaini Taofik, Selasa (9/9).
Kades dan kawil disebut sebagai faktor kunci pencegahan perkawinan anak. Sebab mereka adalah pintu pertama pernikahan. Jika kawil dan kades menolak, maka anak-anak diyakini bisa diselamatkan.
Kades dan kawil sebagai aktor kunci diharapkan bekerja sama dengan tokoh masyarakat melalui strategi komunikasi dan penyadaran di berbagai kesempatan.
“Banyak perkawinan anak terjadi karena adanya persetujuan dari kades dan kawil. Jika kawil menolak dan memahami dampak buruk, perkawinan anak bisa dicegah sejak awal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Institut KAPAL Perempuan Budhis Utami mengatakan, menghentikan perkawinan anak berarti menyelamatkan anak perempuan dari trauma, gangguan organ reproduksi, kecacatan permanen hingga kematian akibat ketidaksiapan fisik maupun mental.
“Mencegah pernikahan anak juga akan memutus mata rantai risiko kesehatan dan kemiskinan untuk bayi yang dilahirkan di masa depan,” ujarnya.
Melalui penguatan kapasitas ini, ia meminta kades dan kawil untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak di desa masing-masing.
Disebutkan, regulasi terkait perkawinan anak sudah banyak, namun belum ada sanksi tegas yang diberikan. Menurutnya, jika tidak ada sanksi terhadap pelaku dan tidak ada pemantauan, maka aturan tidak akan berjalan.
“Kades juga belum paham tentang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di mana perkawinan anak bisa mendapatkan sanksi pidana dan denda,” katanya.
Ia mendorong setiap pelaku perkawinan anak diberi sanksi tegas berupa pidana dan denda. Perkawinan anak termasuk kekerasan seksual. Suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkannya.
“Selama masih dalam kategori usia anak dan orang tua membiarkan anak mengarah ke situasi buruk, itu termasuk kekerasan dan harus diberikan sanksi,” tutupnya.
Direktur LPSDM Ririn Hayudiani menegaskan, perkawinan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak anak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan masa depan.
“Kades dan kawil harus menjadi benteng pertama, karena dari tangan merekalah izin perkawinan bisa dicegah atau dibiarkan,” ujarnya.
Editor : Siti Aeny Maryam