LombokPost – DPRD Lombok Timur resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Jamak 2025 tentang pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan gedung serbaguna.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Lombok Timur M Juaini Taofik mewakili Bupati Haerul Warisin dalam Rapat Paripurna I Rapat ke-4 Masa Sidang I, Jumat (19/9/2025).
Dalam sambutannya, Taofik menegaskan bahwa Perda Tahun Jamak 2025 menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus menyediakan fasilitas publik yang representatif.
“Kemantapan jalan kabupaten kita baru 65 persen. Kehadiran Perda ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan sekaligus penyediaan gedung serbaguna bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurut dia, Perda Tahun Jamak 2025 juga sejalan dengan visi pembangunan LOTIM SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, Transparan) yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
“Pembangunan ini bukan hanya produk hukum daerah, tapi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan investasi pembangunan jangka panjang yang bermanfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, sekda Lombok Timur menyebut dua fokus utama yang dikerjakan melalui Perda Tahun Jamak 2025.
Pertama, pembangunan infrastruktur jalan untuk memperlancar akses ke pusat kegiatan, pasar, dan sentra produksi rakyat.
Kedua, Pembangunan gedung serbaguna sebagai sarana multifungsi untuk kegiatan sosial, budaya, edukasi, hingga kemasyarakatan.
“Sinergi DPRD dan pemerintah daerah sangat menentukan. Kami juga membuka ruang pengawasan dari dewan maupun masyarakat agar proyek strategis ini berjalan tepat sasaran,” ujar Taofik.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan bencana. Hujan deras yang melanda beberapa wilayah semalam sempat menyebabkan banjir dan meluapnya air di sejumlah ruas jalan.
“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dini dan bijak menjaga lingkungan,” pesannya.
Sebagai catatan, berdasarkan rilis BPS, angka kemiskinan Lombok Timur pada 2025 turun 0,98 persen atau setara dengan lebih dari 11 ribu penduduk keluar dari status miskin.
Dia menilai pencapaian ini harus terus ditingkatkan lewat pembangunan yang terukur, akuntabel, dan berkelanjutan melalui Perda Tahun Jamak 2025.
Editor : Rury Anjas Andita