Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPPK Paro Waktu Minta Gaji Sesuai UMK

Supardi/Bapak Qila • Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Sandi Firman Hariansyah
Sandi Firman Hariansyah

Lombokpost-Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHD) Lombok Timur mendesak pemerintah daerah menetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Tuntutan ini disampaikan menyusul akan segera dibagikannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

"Kami berharap penggajian PPPK paro waktu disesuaikan dengan UMR atau UMP. Karena Pemprov NTB juga menggunakan UMP," terang Sekretaris FKHD Lotim Sandi Firman Hariansyah, Selasa (30/9).

Saat ini pihaknya fokus pada pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paro waktu. Setelah pembagian SK dan menerima gaji pertama, pihaknya akan berdialog dengan Pemkab Lotim terkait besaran gaji.

Kata dia, jika tidak bisa diberikan sesuai UMR, paling tidak gaji yang diterima lebih besar dari gaji saat masih menjadi honorer. Saat ini gaji honorer bervariasi mulai dari Rp 550 ribu sampai Rp 750 ribu per bulan.

"Saat ini kami fokus di SK dulu, setelah terima SK dan terima gaji satu kali baru kita bisa berdialog lagi dengan Pemkab Lotim," katanya.

Ia menambahkan, dari 11 ribu lebih tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paro waktu di Lotim sudah menyelesaikan berkas dan Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kini mereka menunggu pembagian SK.

Sebelumnya puluhan orang sempat tidak menyelesaikan berkas hingga batas waktu 22 September. Namun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim memperpanjang masa pemberkasan sampai 26 September.

"Sempat ada yang belum selesai kemarin DRH nya. Tapi ada keringanan yang diberikan berupa perpanjangan waktu, dan Alhamdulillah semua teman-teman yang 11 ribu lebih itu sudah menyelesaikan persyaratannya," katanya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#PPPK paro waktu #Lotim #gaji pppk