Salah satunya kasus sengketa lahan warga petani di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Ketua Garuda NTB M Zaini menyuarakan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan etika dalam proses sengketa lahan tersebut.
Ia menilai, proses hukum selama delapan tahun terakhir berlangsung tanpa pendampingan hukum yang maksimal.
Ia juga menuding jika proses hukum yang berlangsung telah melanggar aturan yang seharusnya dijalankan oleh kuasa hukum dan aparat pengadilan.
"Kami akan mengadukan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Ombudsman, dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya," kata Zaini pada awak media, Jumat (10/10).
Menurut Zaini, masyarakat yang menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut selama ini menyerahkan kuasa penuh kepada pengacaranya.
Namun, mereka tidak pernah menerima atau mengetahui adanya dua putusan pengadilan yang bersifat inkrah.
Baca Juga: Transformasi Mengejutkan Aktris Kim Yoo Jung: Si Bintang Manipulatif yang Menyimpan Masa Lalu Kelam
Hal ini baru diketahui setelah mereka meminta salinan resmi dari putusan tersebut.
Zaini juga mengkritisi ketidakhadiran kuasa hukum saat proses eksekusi lahan berlangsung.
Padahal, momen tersebut dianggap sangat krusial dan membutuhkan pendampingan hukum langsung di lapangan.
"Sebagai kuasa hukum, seharusnya ia hadir dalam situasi genting seperti saat eksekusi. Tapi kenyataannya tidak ada pendampingan, ini sangat kami sesalkan," tambahnya.
Baca Juga: Pemimpin Hamas Klaim AS dan Mediator Jamin Berakhirnya Perang Gaza Secara Permanen
Lebih lanjut, Zaini menjelaskan jika warga sebelumnya telah melaporkan dugaan kesaksian palsu dalam proses hukum ke Polres Lombok Timur.
Namun laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan atau kejelasan.
"Kami hanya menyuarakan keluhan masyarakat, yang sudah lelah mencari keadilan. Mereka bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana lagi," ungkap Zaini.
Zaini juga mengajak media untuk membantu menyuarakan kebenaran secara objektif, agar publik mengetahui situasi yang dialami masyarakat tersebut.
"Kalau memang ada yang tidak baik, sampaikan tidak baik. Kalau ada yang baik, sampaikan yang baik. Yang penting masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi," tegasnya. (tih)
Editor : Kimda Farida