LombokPost-Aliansi Masyarakat Suela berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin (13/10). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara sengketa tanah. dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.SEL.
Mereka menilai proses hukum yang sedang berjalan tidak transparan. Dalam tuntutannya, mereka menuntut majelis hakim untuk segera mengeluarkan putusan sela. Tuntutan itu berdasarkan atas penilaian bahwa PN Selong tidak berwenang mengadili perkara yang melibatkan sertifikat hak milik.
“Kami mendesak PN Selong mengeluarkan putusan sela, sebab perkara ini bukan ranah pengadilan umum. Kalau objeknya sertifikat, itu kewenangan PTUN,” teriak salah satu masa aksi Sri Ayu Sulastri saat berorasi.
Baca Juga: Pemerintah Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di November 2025, Ada yang Naik Sampai 12 Persen
Lebih jauh, Sri Ayu menilai gugatan yang dilayangkan penggugat bernama Ayuman tidak sesuai aturan hukum pertanahan. Ia menyebut, dari 12 nama tergugat yang tercantum dalam berkas, lima di antaranya tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.
“Yang benar hahya tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Kami punya sertifikat resmi yang masih aktif,” tambahnya.
Massa aksi juga menyoroti adanya perubahan data luas lahan di berkas gugatan. Salah satu bidang tanah dikatakan berubah dari 25 are menjadi 2,5 are tanpa keterangan yang jelas. Hal itu ditakar memperlihatkan tidak cermatnya pihak penggugat dalam menyusun dokumen hukum.
“Luas tanahnya bisa berubah seenaknya, tapi lokasi tetap sama. Ini aneh dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Sri Ayu.
Baca Juga: Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I-Golongan IV Berdasarkan PP Terbaru
Selain isi gugatan, massa juga mengkritisi proses sidang yang dianggap tidak lazim. Mereka menuding pemeriksaan berkas tergugat dan penggugat dilakukan secara bersamaan, sehingga dikhawatirkan mengacaukan administrasi perkara.
Keanehan lain, lanjutnya, terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Panitera yang awalnya bernama Aby disebut diganti menjadi Ema, namun di lapangan justru muncul panitera lain bernama Abi yang membawa peta bidang perkara tanpa pemberitahuan resmi.
“Kami disuruh menunggu di satu titik, tapi mereka malah langsung bergerak ke lokasi lain bersama penggugat. Ini menimbulkan kecurigaan,” kata dia.
Para pengunjuk rasa menilai, jika data dan prosedur tidak sesuai, majelis hakim seharusnya dapat segera mengeluarkan putusan sela. Mereka khawatir perkara akan berlarut dan merugikan pemilik sertifikat yang sah secara hukum.
Baca Juga: Kabar Baik untuk PPPK Paro Waktu! Pemerintah Resmi Berikan Tunjangan, dari THR Hingga BPJS
“Kalau tidak ada kejelasan, kami takut keadilan justru dikorbankan. Kami hanya ingin kepastian hukum,” seru Sri Ayu di hadapan peserta aksi.
Menanggapi desakan massa, Humas PN Selong Nasution menyatakan pihaknya tetap menjalankan prosedur sesuai hukum acara. Ia menegaskan, seluruh rangkaian persidangan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami akan tampung semua aspirasi masyarakat. Tapi soal janggal atau tidaknya, itu akan terlihat nanti di pembuktian dan putusan akhir,” kata Nasution.
Ia menambahkan, hakim tidak bisa menanggapi setiap tudingan karena seluruh penilaian akan tercermin dalam putusan. Proses persidangan, kata dia, masih dalam tahap pembuktian, dan setiap pihak diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti.
“Hakim tidak boleh menyikapi satu per satu tuduhan. Semua akan diuji lewat fakta dan bukti di persidangan,” tegasnya. (tih)
Editor : Akbar Sirinawa