Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Marak Alih Fungsi Lahan, Pemkab Lotim Prioritaskan RDTR Kecamatan Sembalun

Supardi/Bapak Qila • Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Achmad Dewanto Hadi
Achmad Dewanto Hadi

Lombokpost-Pemkab Lombok Timur mengusulkan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) untuk sejumlah kecamatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan.

“Tahun ini pemerintah pusat telah memfasilitasi penyusunan 300 RDTR di seluruh Indonesia,” terang Kepala Dinas PUPR Lotim Achmad Dewanto Hadi, Selasa (14/10).

Pihaknya mengusulkan beberapa kecamatan dengan tingkat penggunaan lahan yang tinggi, seperti Kecamatan Keruak, Jerowaru, Sembalun, dan Selong.

Sebelumnya ada dua kecamatan yang telah memiliki landasan hukum atau disetujui RDTR-nya, yakni Pringgabaya dan Sambelia. Pada pengajuan sebelumnya, Sembalun juga telah diusulkan karena alih fungsi lahannya dinilai cukup masif.

“Sebelumnya yang menjadi prioritas kami usulkan sebenarnya Kecamatan Sembalun, karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan cukup masif. Tetapi yang disetujui pusat lebih dahulu Kecamatan Sambelia,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah pusat lebih mendahulukan Sambelia karena besarnya nilai investasi di wilayah tersebut. Di kecamatan itu terdapat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan nilai investasi besar.

Sementara investasi di Sembalun memang banyak, namun nilainya kecil. “Kenapa Sambelia diutamakan? Karena tren investasi di Sambelia cukup tinggi dibandingkan dengan Sembalun,” katanya.

Ia menilai wilayah Sembalun kini dalam kondisi darurat untuk segera ditetapkan tata ruangnya, mengingat masifnya alih fungsi lahan.

“Kami meminta pemerintah pusat memprioritaskan Kecamatan Sembalun, karena Sembalun ini sudah emergency. Dan ini bukan persoalan besar kecilnya investasi, tapi dampak lingkungan yang ditimbulkan cukup besar,” tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Lotim Haerul Warisin meminta pelaku pengerukan bukit di sejumlah titik di Kecamatan Sembalun mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Pengerukan di area Sembalun tidak diperbolehkan dengan alasan apa pun, apalagi jika tidak berizin.

“Tidak boleh masyarakat yang ada di wilayah Sembalun membangun apapun namanya di lahan yang rentan dengan bencana,” katanya.

Ia mengaku telah melayangkan surat larangan kepada pemerintah kecamatan dan desa di Sembalun agar tidak mengizinkan masyarakat melakukan pembangunan atau aktivitas apa pun di lahan rawan bencana. (par/r7)

 

 

 

 

Editor : Prihadi Zoldic
#alih fungsi lahan #rdtr #sembalun #Lotim