LombokPost- Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap seorang perempuan inisial RS warga Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek karena diduga terlibat peredaran Narkoba.
"RS ditangkap malam Minggu dini hari karena diduga terlibat menggunakan dan mengedarkan Narkoba," terang Kasat Narkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, Minggu (26/10).
Kata dia, penangkapan RS bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di pinggir jalan raya Jurit - Lendang Nangka Desa, sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Setelah mendapat informasi yang valid, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, polisi tidak menemukan adanya barang bukti (BB) terkait dengan narkotika.
"Saat kami melakukan penggeledahan badan, kami tidak menemukan BB berupa narkoba," katanya.
Tidak sampai di sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sepeda motor jenis matic milik terduga pelaku. Polisi akhirnya menemukan sejumlah BB narkoba yang disimpan di kantong motor sebelah kiri. Diantaranya dua plastik warna hitam berisi satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan sebuah Hp android.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah milik RS, di Desa Lenek Ramban Biak. Polisi kemudian menemukan sejumlah BB di kamar tidur RS, berupa satu buah tas warna hitam di yang berisi satu buah alat hisap.
"Dari penggeledahan kami berhasil menemukan BB Narkotika sabu dengan total seberat 11,15Gram,"ungkapnya.
Kata dia, RS merupakan pengedar di sekitar wilayah Lenek. Barang tersebut diduga didapatkan dari seseorang bernama inisial T yang dari Kecamatan Lenek.
Terduga pelaku dan BB saat ini telah diamankan ke Polres Lotim untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Siti Aeny Maryam