LombokPost - Kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD), di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Lotim. Yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar sebesar Rp 32.438 miliar.
“Setelah enam bulan proses penyidikan. Hari ini dengan bukti-bukti yang dimiliki berupa 60 orang saksi, dua orang ahli, serta dua alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan ekspose kami telah menetapkan empat orang tersangaka,” Terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo, Jumat (7/11).
Empat orang tersangka tersebut yakni inisail AS selaku Sekertaris Dikbud Lotim tahun 2020-2022. Kemudian inisial A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK. Inisial S selaku Direktur perusahaan penyedia dan inisial MJ selaku marketing perusahaan peyedia alat TIK.
Penetapan keempat tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap - 05, 06, 07, 08IN.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 07 November 2025. Perbuatan para tersangka AS, A, S dan MJ yang secara bersama-sama melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjjpto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/ILAPIX/2025, tanggal 30 Oktober 2025. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273 miliar lebih,”ujarnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka yang secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK, yang ditunjuk melalui katalog elektronik.
Adapun peran AS sejak sebelum pengadaan dilakukan, sudah berkomunikasi dan sepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ. Terkait perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.
“Selanjutnya tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahan yang telah didapat dari tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih atau meng-klik perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka AS,’’jelasnya.
Alat TIK berupa Chroombook tersebut kemudoan disalurkan kepada 282 SD di 21 Kecamatan di Lotim, dengan jumlah 4.320 unit dengan tiga merk yaitu Axioo, Advan, dan Acer. Dari hasil pengaturan pemenang atau mengarahkan kepada penyedia tertentu.
Pengaturan pemenang perusahaan penyedia ini dengan tujuan untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atas pengkondisian telah menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka MJ dan tersangka S.
Perbuatan para tersangka dalam penyidikan ini diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.l Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.l Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamanpidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“keempat tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” tutupnya.
Editor : Siti Aeny Maryam