Lombokpost– Bupati Lombok Timur (Lotim) Haerul Warisin akan menindak tegas para pemilik lahan yang dibiarkan mangkrak selama bertahun-tahun. Hal itu ditegaskan ketika kunjungan ke ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas dan sesuai peraturan terhadap lahan yang dibiarkan mangkrak oleh pemilik izin pengelolaan,” terang Haerul Warisin, Selasa (11/11).
Kata dia, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang menelantarkan lahan berizin, selama bertahun-tahun dan tidak melakukan aktivitas apa-apa dilahan tersebut.
Pemkab Lotim terlebih dahulu akan memahami regulasi, agar dapat menetapkan kebijakan yang tepat dalam menangani persoalan agraria.
“Kita perlu mengetahui regulasi yang tepat agar bisa membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Langkah ini dinilai juga telah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan lahan tidak produktif milik investor. Di mana Pemkab diminta untuk mengamankan lahan yang tidak dimanfaatkan serta melindungi kawasan pertanian pangan dari ancaman alih fungsi lahan.
Kunjungan ke Kementerian ATR/BPN tersebut juga untuk sinkronisasi kebijakan Pemkab dengan pemerintah pusat dalam penataan agraria.
"Kolaborasi sangat penting dilakukan dalam rangka memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah," imbuhnya.
Langkah ini juga sebagai bentuk keseriusan Pemkab Lotim dalam menertibkan lahan mangkrak milik investor. Sekaligus upaya mendorong pembangunan berkelanjutan. (par
Editor : Redaksi Lombok Post