Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bapenda Lotim Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK,Pemeriksaan Kepatuhan PDRD Tuntas,  Jika Dioptimalkam Ada Potensi Tambahan PAD Rp 18 Miliar

Lombok Post Online • Senin, 24 November 2025 | 11:31 WIB

 

BERSAMA BPK: Wabup Lotim Moh. Edwin Hadiwijaya (tengah) didampingi Kepala Bapenda Lotim Muksin (tiga dari kiri) berfoto bersama tim BPK RI di kantor Bupati Lotim, Jumat
BERSAMA BPK: Wabup Lotim Moh. Edwin Hadiwijaya (tengah) didampingi Kepala Bapenda Lotim Muksin (tiga dari kiri) berfoto bersama tim BPK RI di kantor Bupati Lotim, Jumat
 

LombokPost - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) merespons baik hasil pemeriksaan kepatuhan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kegiatan pemeriksaan kepatuhan PDRD tersebut dilaksanakan BPK selama 2,5 bulan di Lotim.

Pemkab Lotim merespons positif catatan BPK tentang besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu Pemkab Lotim siap menindaklanjuti rekomendasi BPK dari pemeriksaan DPRD tersebut.

Alhamdulillah, pada Jumat, 21 November 2025 lalu, pemeriksaan berakhir dengan agenda exit meeting di ruang bapak wakil bupati Lombok Timur. Kami merespons positif catatan BPK tentang besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu kami siap menindaklanjuti rekomendasi BPK dari pemeriksaan DPRD tersebut,” kata Kepala Bapenda Lotim Muksin pada Lombok Post, Minggu (23/11). 

Dijelaskan, pajak daerah yang diperiksa kepatuhannya meliputi PBB-P2, perhotelan, makan minum, kesenian hiburan, dan pajak MBLB. Sementara retribusi daerah yang diperiksa meliputi retribusi pasar dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Muksin menuturkan, dalam proses pemeriksaan yang diikuti dan dari hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK, PDRD di Lotim memiliki potensi yang sangat baik, terutama dalam meningkatkan fiskal daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh diterangkan, beberapa hal yang menjadi rekomendasi BPK yang selanjutnya akan ditindaklanjuti. Yakni, pendataan wajib pajak masih lemah, target pajak belum sesuai berdasarkan potensi yang ada, dan persoalan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

“Persoalan ini berupa temuan masih banyaknya wajib pajak yang membayar pajak tidak sesuai berdasarkan omsetnya. Sehingga banyak pajak yang los pada wajib pajak. Selain itu, masih banyak potensi baru yang belum membayar pajak,” terang Muksin.

Dengan temuan pemeriksaan kepatuhan PDRD, ditemukan potensi besar untuk dapat menambah PAD Lotim.

Dijelaskan, dari sejumlah PDRD yang diperiksa, jika sejumlah permasalahan dapat diatasi, ditemukan potensi pendapatan PDRD mencapai Rp 18 miliar.

Baca Juga: OJK NTB Apresiasi Program Lotim Berkembang

“Sehingga apa yang menjadi rekomendasi yang disarankan BKP sudah tentu akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Pemeriksaan DPRD sendiri diketahui bertujuan untuk menilai kepatuhan serta efektivitas sistem pengelolaan pendapatan daerah, termasuk pajak dan retribusi.

Dalam pemeriksaan, BPK menilai proses perencanaan, pendataan, penetapan hingga penyetoran ke kas daerah.

Dalam proses pemeriksaan, BPK didampingi Bapenda, Inspektorat, dan Satpol PP. Hasil dari pemeriksaan berupa rekomendasi dan saran.

Adapun lingkup evaluasi meliputi berbagai jenis pendapatan sah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Muksin bersama Wakil Bupati (Wabup) Lotim Moh. Edwin Hadiwijaya mengucapkan terima kasih pada BPK yang telah melakukan pemeriksaan serius terhadap PDRD.

“Pak wabup dalam exit meeting juga menyampaikan apresiasi pada tim BPK yang telah melakukan tugas pemeriksaan dengan baik. Pemkab Lotim juga berkomitmen untuk dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK,” tutupnya. (tih/r3)

Editor : Kimda Farida
#pemeriksaan #Retribusi #PAD #Lotim #bpk