Lombokpost-Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 tentang pengalokasian dana desa (DD).
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Lalu Sosiawan Putraji menjelaskan, peraturan tersebut menekankan pada pembentukan lembaga koperasi, bukan pada pembangunan fisik atau kantor
"Bukan bangunan fisiknya yang dimaksud," terang Plt Kadis DPMD Lotim Sosiawan Putraji, Rabu (10/12).
Sosiawan menyebut, dalam PMK tersebut, pencairan DD Tahap II mensyaratkan laporan realisasi penyerapan serta capaian keluaran DD. Kemudian akta pendirian atau bukti pengajuan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, serta komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi.
Menurutnya jika desa diwajibkan membangun fisik, hal itu akan memberatkan. Apalagi banyak desa tidak memiliki lahan. "Kalau syaratnya harus bangun kantor, tentu ini sangat berat bagi desa. Karena tidak semua desa memiliki lahan," imbuhnya.
Secara lembaga, dari 254 desa dan kelurahan di Lotim sudah terbentuk dan tidak ada masalah. Namun kendala yang dihadapi saat ini muncul pada rencana pembangunan kantor karena keterbatasan lahan.
Dari informasi yang diperoleh, sudah ada lebih dari 20 desa diverifikasi untuk pembangunan kantor koperasi.
"Memang banyak desa punya lahan, tetapi yang jadi permasalahan juga adalah lokasinya, karena pembangunan koperasi ini harus di tempat yang strategis," kata dia.
Sebelumnya, Ketua FKKD Lotim Khairul Ihsan menolak PMK Nomor 81 tahun 2025 tentang pengalokasian dana desa. Aturan tersebut dinilai memberatkan karena mewajibkan pembangunan koperasi merah putih sebagai syarat pencairan dana desa.
"Kami jelas menolak keras aturan itu, jika memang aturan itu betul-betul dijalankan," terang Khairul Ihsan. (par/r7)
Editor : Akbar Sirinawa