Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sempat Kabur Ke Bali, Polres Lotim Berhasil Tangkap Pria yang Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri yang Masih Bawah Umur

Supardi/Bapak Qila • Selasa, 16 Desember 2025 | 23:17 WIB
Terduga pelaku yang setubuhi anak kandungnya saat diamankan polisi di Daerah Bali.
Terduga pelaku yang setubuhi anak kandungnya saat diamankan polisi di Daerah Bali.

Lombokpost - Satreskrim Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap seorang pria berinisial NA, 47 Tahun, asal Kecamatan Suralaga setalah kabur ke Bali, karena diduga setubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur sebanyak empat kali.

"Iya terduga pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap di daerah Bali, setelah beberapa hari melarikan diri," terang Kasi Humas Polres Lotim AKP Nicolas Osman, Selasa (16/12).

Diceritakan Nicolas perbuatan terduga pelaku pertama kali diketahui pada 1 Desember 2025 lalu. Di mana saat itu ibu korban baru pulang dari pasar, kemudian korban menceritakan kepada ibunya, kalau dirinya sering dilecehkan atau disetubuhi oleh bapak kandungnya.

Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tahun 2025 ini. Aksi tersebut biasanya dilakukan pada tengah malam, saat ibu korban telah tidur pulas.

"Terduga pelaku diam-diam masuk kedalam kamar anaknya, sambil membawa parang untuk mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk kepada ibunya," imbuhnya.

Setelah mengancam korban, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Karena tidak tahan atas kelakukan bapaknya. Korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Namun saat itu ibu korban belum yakin atas cerita dari anaknya.

Kemudian pada tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 01.00 Wita, pelaku pulang kerumah dalam kondisi mabuk dan sempat masuk kedalam kamar untuk mengganti baju dan kembali keluar kamar. 

"Saat itu ibu korban mendengar suara pintu kamar anaknya dibuka, dan langsung keluar kamar, kemudian melihat terduga pelaku hendak masuk kedalam kamar korban," katanya.

Melihat kejadian itu, ibu korban langsung melarang pelaku untuk masuk kedalam kamar anaknya. Namun pelaku marah-marah kepada ibu korban yang merupakan istrinya sendiri. Namun pelaku justru melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang mengakibatkan luka lebam dipunggungnya.

Tidak terima dengn perbuatan suminya, korban yang didampingi beberapa pendamping kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Lotim pada tanggal 03 Desember lalu. Namun saat itu palku kabur ke Bali untuk menghindari proses hukum. 

"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2024 tentang PKDRT," tutup Nicolas. (par)

Editor : Marthadi
#Persetubuhan #Polres Lotim #anak bawah umur #kekerasan Seksual #kdrt