Lombokpost - Puluhan pemuda dan masyarakat Desa Aikdewa, Kecamatan Pringgasela, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa setempat. Mereka meminta pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lapangan desa dihentikan.
"Kami tidak menolak program Koperasi Merah Putih. Tapi kami menolak lokasi pembangunannya. Karena lapangan itu merupakan pusat kegiatan olahraga dan kegiatan masyarakat. Lapangan itu bukan milik pribadi, keluarga dan kelompok, tapi itu milik masyarakat," terang Koordinator Aksi Alfi Alqodri, Senin (22/12).
Pembangunan KDMP dinilai dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Aikdewa. Penunjukan lokasi pembangunan kantor KDMP disebut dilakukan tanpa musyawarah serta tanpa melibatkan tokoh masyarakat, khususnya tokoh-tokoh pemuda Desa Aikdewa.
Selain itu, pembangunan kantor KDMP juga disebut tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Massa aksi menilai proses pembangunan dilakukan secara tiba-tiba dan terkesan dipaksakan kepala desa.
"Katanya ada pertemuan dan musyawarah. Tapi kami tidak tahu kapan musyawarah itu dilakukan. Tiba-tiba lapangan desa dibangun kantor KDMP," katanya.
Dijelaskan, lapangan umum tersebut merupakan lahan hibah dari Pemkab Lombok Timur pada masa Bupati Sukiman Azmy. Diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat umum.
Berdasarkan surat hibah, lapangan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial. Sementara itu, KDMP dinilai sebagai kegiatan komersial sehingga tidak semestinya dibangun di atas lahan tersebut.
Massa aksi mendesak Pemerintah Desa Aikdewa menghentikan pembangunan KDMP di lapangan umum yang memakan lahan seluas 10 are. Jika pembangunan tidak dihentikan, pemerintah desa diminta mengganti lahan tersebut dengan tanah lain yang memiliki ukuran dan lokasi yang sama strategisnya.
"Padahal tanah pecatu desa banyak dan masih luas, kenapa tidak membangun di sana," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Aikdewa Sosiawan menyampaikan, pembangunan kantor KDMP merupakan instruksi pemerintah pusat yang berlaku bagi seluruh desa di Indonesia. Karena itu, aset milik desa, pemkab, maupun pemprov dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan kantor KDMP.
"Pembangunan KDMP ini merupakan instruksi presiden yang harus dilakukan. Kemudian pembangunan KDMP di lapangan ini sebelumnya sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat pada saat HUT Desa Aikdewa," ujarnya.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP seluas 10 are, sementara luas keseluruhan lapangan mencapai 28 are. Sisa lahan tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat untuk pembangunan gedung serbaguna yang dapat dimanfaatkan bagi kegiatan olahraga masyarakat.
Ditegaskan, pembangunan KDMP bukan merupakan kewenangan desa, melainkan kewenangan pemerintah pusat. Program tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih murah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, desa tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan.
"KDMP ini untuk kepentingan kita bersama. Jika pembangunan KDMP tidak dilaksanakan, konsekuensinya dana desa kita akan mandek," katanya.
Sosiawan menolak menandatangani surat perjanjian penggantian lapangan dalam jangka waktu yang diminta massa aksi. Menurutnya, permintaan tersebut terlalu berat dan program KDMP merupakan kebijakan pemerintah pusat. (par/r7)
Editor : Marthadi