Lombokpost- Sebanyak 10 orang honorer di Lombok Timur (Lotim) tidak bisa menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu, dari total 11.008 orang yang diajukan Pemkab Lotim.
"Dari 10 orang itu, 9 orang saat ini sudah Desember ini sudah memasuki usia pensiun. Sementara yang satu orangnya itu berpendidikan SD dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan lulusnya," terang Kepala BKPSDM Lotim Yulian Ugi Lusianto ditemui seusai Pembagian 10.998 SK PPPK Paro Waktu di Lotim, Rabu (31/12) kemarin.
Ugi menyebut tamatan SD tidak menjadi masalah untuk menjadi PPPK, selama yang bersangkutan bisa membuktikan dengan surat keterangan lulusnya.
Terhadap 10 orang ini Pemkab Lotim akan menyiapkan bonus sebagai tali asih dan penghargaan kepada mereka yang telah mengabadikan diri di Lotim. Sebagian besar 10 orang ini merupakan tenaga teknis di Sekolah dan kelurahan.
"Untuk yang akan pensiun di 2026 sedang kita mapping, ada yang sudah mendekati usia 58 tahun sehingga sebentar lagi akan pensiun, untuk datanya belum kita lihat," katanya.
Sementara terhadap 1.648 honorer yang tidak terdaftar di BKN, tidak bisa diajukan lagi menjadi PPPK Paro waktu, karena sudah tidak ada pengajuan pengangkatan PPPK paro waktu.
"Tidak bisa, karena tidak ada lagi pengajuan PPPK paro waktu. PPPK paro waktu ini untuk yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024," jelasnya.
Sementara itu Bupati Lotim Haerul Warisin menyampaikan Pemkab Lotim akan memberikan bonus kepada 10 orang yang tidak bisa menerima SK PPPK tersebut.
Ia menjanjikan masing-masing orang akan mendapat Rp 5 juta, sebagai bentuk apresiasi Pemkab terhadap kinerja mereka selama ini.
"Yang 10 orang itu saya kasih hadiah sama-sama Rp 5 juta," katanya.
Diharapkan, penyerahan SK ini bukan berarti semangat dan perjuangan para PPPK sudah selesai. Justru dengan penerimaan SK ini, diharapkan menjadi awal semangat dan perjuangan dimulai.
Dengan pembagian SK ini juga menunjukkan bahwa PPPK paro waktu sudah menjadi milik dan tanggung jawab negara, yang sebelumnya menjadi milik kepala sekolah dan mendapatkan gaji dari dana bos.
"Sekarang anda bukan lagi milik kepala sekolah dan bukan lagi petugas di rumah sakit yang digaji dari BOS dan BLUD. Tetapi sekarang anda milik negara," Ujarnya.
Besaran gaji yang diterima PPPK paro waktu saat ini, sama dengan yang didapatkan sebelumnya, saat masih menjadi honorer.
Ditekankan sebagai seorang ASN, baik paro waktu maupun penuh waktu, harus mengikuti aturan pegawai yang ada. Jangan sampai status paro waktu, pelayanan kepada masyarakat dilakukan setengah-setengah.
"Jangan sampai status paro waktu, pelayanan kepada masyarakat dilakukan setengah-setengah. Jangan karena status paro waktu pekerjaan dilakukan setengah-setengah," katanya.
Editor : Akbar Sirinawa