Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Guru SMPN 2 Suralaga Belum Terima SK PPPK Paro Waktu

Supardi/Bapak Qila • Rabu, 7 Januari 2026 | 16:30 WIB
Dua guru honorer di SMPN 2 Suralaga yang tidak dapat SK PPPK Paro Waktu beberapa waktu lalu yang diserahkan oleh Bupati Lotim.
Dua guru honorer di SMPN 2 Suralaga yang tidak dapat SK PPPK Paro Waktu beberapa waktu lalu yang diserahkan oleh Bupati Lotim.

Lombokpost-Sejumlah guru di SMPN 2 Suralaga belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

Padahal, mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS.

“Ada empat orang yang tidak dapat SK PPPK paro waktu. Kondisinya beda-beda. Ada yang tidak pernah mendaftar PPPK, ada juga yang mendaftar tapi tidak mendapatkan SK,” terang Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Suralaga Sahroni Kamaludin, Selasa (6/1).

Ia menjelaskan, salah seorang guru yang belum mengantongi SK PPPK paro waktu sebenarnya telah memenuhi kriteria. Mulai dari masa pengabdian, keikutsertaan dalam seleksi CPNS, hingga persyaratan administrasi lainnya.

Namun, hingga kini SK tersebut belum juga terbit.

Pihak sekolah akan berupaya meminta kebijakan dari pemerintah dan berkoordinasi dengan Dikbud Lotim maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim untuk memastikan status guru yang bersangkutan.

“Nanti kita akan ajukan lagi ke Pemkab Lotim, seperti apa solusi yang ditawarkan. Apakah bisa diusulkan lagi atau bisa langsung diberikan SK,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang guru, Kartini, mengungkapkan dirinya telah mengabdi di SMPN 2 Suralaga sejak 2021 dan sempat mengikuti tes CPNS pada 2023.

“Saya mengikuti seleksi CPNS saat itu lantaran belum bisa melamar sebagai PPPK penuh waktu, belum memenuhi syarat untuk mendaftar karena baru dua tahun mengabdi,” katanya.

Tak berselang lama setelah tes CPNS tersebut, muncul aturan baru yang memperbolehkan honorer dengan masa pengabdian dua tahun mendaftar PPPK penuh waktu.

Namun, ia tidak bisa mendaftar di formasi PPPK karena datanya sudah terdaftar dalam seleksi CPNS.

Kartini menyebutkan, rekan sejawat seangkatannya di SMPN 2 Suralaga seluruhnya telah menerima SK.

Sementara hanya dirinya yang belum mendapatkan kejelasan, padahal seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Saya berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan kepada saya, terkait kejelasan status saat ini. Padahal semua syarat sudah terpenuhi,” pungkasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#PPPK paro waktu #PPPK #Guru #PNS #Lotim