Lombokpost-Balai Taman Gunung Rinjani (BTNGR) mengintensifkan patroli di kawasan taman nasional.
Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi pendaki ilegal selama masa penutupan wisata pendakian yang berlangsung sejak 1 Januari -31 Maret 2026 mendatang.
"Iya, kita fokuskan personil untuk lebih banyak melakukan patroli di kawasan untuk antisipasi adanya pendakian ilegal," terang Kasi PTN Wilayah II TNGR Maruf Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (14/1).
Pihaknya telah menempatkan tim pengamanan di pos 2 Sembalun guna memantau pergerakan pengunjung ilegal.
Saat ini seluruh jalur pendakian telah ditutup sehingga tidak diperbolehkan ada aktivitas di gunung Rinjani.
Maruf menegaskan pengunjung yang kedapatan mendaki secara ilegal akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satunya adalah masuk daftar hitam sehingga tidak bisa lagi melakukan kunjungan ke gunung Rinjani.
"Pasti kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada, salah satunya bisa diblacklist," ujarnya.
Selama masa penutupan ini, BTNGR melakukan perbaikan jalur (railing) dan perawatan fasilitas (shelter).
Penutupan pendakian Gunung Rinjani bukan sekadar larangan, melainkan upaya melindungi pendaki, menjaga alam, dan menjamin masa depan Rinjani.
Ia menambahkan, musim hujan sangat berisiko bagi pendaki. Curah hujan yang tinggi mengakibatkan jalur licin, kabut tebal, hingga aliran air yang menutup lintasan.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko hipotermia dan kecelakaan secara signifikan.
"Keselamatan adalah prioritas utama. Alam juga butuh waktu untuk beristirahat, masa penutupan ini akan memberikan ruang bagi tanah dan vegetasi untuk pulih, satwa kembali tenang, serta tekanan aktivitas manusia berkurang," jelasnya.
Editor : Kimda Farida