Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

RSUD dr. R. Soedjono Selong Terapkan KRIS

Supardi/Bapak Qila • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:17 WIB
Kabag Humas RSUD dr Soedjono Selong saat memeriksa salah satu ruangan Kris di RSUD dr Soedjono Selong.
Kabag Humas RSUD dr Soedjono Selong saat memeriksa salah satu ruangan Kris di RSUD dr Soedjono Selong.

Lombokpost-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedjono Selong mulai menerapkan pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem baru BPJS Kesehatan ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan standar pelayanan rawat inap minimal yang seragam bagi semua pasien.

“RSUD Soedjono Selong sudah lama kami persiapkan dan sejumlah ruangan sudah sesuai standar Kris,” terang Kabag Humas RSUD dr. R. Soedjono Selong Muksan Efendi di ruang kerjanya, Senin (19/1).

Muksan menyebutkan, setiap RSUD diwajibkan menyiapkan 10 persen kamar berstandar KRIS. Saat ini, RSUD di Lombok Timur (Lotim) tersebut telah memiliki sekitar 32 ruangan untuk pelayanan KRIS.

Selain itu, berdasarkan masterplan 2026/2027, RSUD dr. R. Soedjono Selong akan membangun gedung khusus pelayanan KRIS setinggi empat lantai.

“Ini yang kita harapkan supaya rencana ini bisa segera terealisasi, mudah-mudahan ada bantuan dari pemerintah pusat, melalui DAK. Sehingga tidak ada lagi ruangan kelas 1,2 dan 3 namun sudah menggunakan ruangan standar Kris,” katanya.

Pembangunan gedung KRIS empat lantai tersebut diperkirakan menelan anggaran di atas Rp 10 miliar. Pembangunan ini tidak bisa hanya mengandalkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melainkan harus mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Keberadaan gedung khusus KRIS ini diharapkan dapat menyeragamkan seluruh standar ruang inap di RSUD dr. R. Soedjono Selong, mulai dari pelayanan anak, bedah, paru, hingga penyakit lainnya.

“Berdasarkan masterplan yang ada pembangunan gedung Kris ini direncanakan tahun 2026/2027. Tapi mudah-mudahan upaya kita untuk mendapatkan DAK itu segera terealisasi sehingga bangau bangunan itu segara terwujud,” katanya.

Untuk menerapkan pelayanan KRIS, terdapat 12 kriteria yang harus terpenuhi. Di antaranya kapasitas tempat tidur maksimal empat unit per ruangan, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, ketersediaan outlet oksigen, colokan listrik, nurse call, serta fasilitas kamar mandi dalam.

“Kriteria selanjutnya ialah pengaturan suhu ruangan, minimal suhu ruangan 22°C maksimal 26°C. Kelembaban ruangan juga haru diatur, pencahayaan juga harus diatur dan gorden juga harus diatur,” imbuhnya.

Editor : Pujo Nugroho
#KRIS #RSUD Soedjono #Lotim #pelayan kesehatan #pelayanan bpjs kesehatan