Lombokpost - Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur (Lotim) akhirnya beroperasi dan menerbitkan paspor bagi masyarakat. Peresmian itu ditandai dengan diterimanya paspor oleh Bupati Lotim Haerul Warisin.
“Keberadaan kantor imigrasi di Lotim ini sebagai salah satu bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat, untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik.” Terang Haji Besi, sapaan akrabnya, Rabu (25/2).
Kehadiran kantor imigrasi akan mendekatkan dan memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat terkait kebutuhan keimigrasian. Baik pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan keimigrasian lainnya.
Baca Juga: Layanan Imigrasi Makin Dekat, Lombok Timur Kini Punya Kantor Sendiri
Terutama, kata dia, masyarakat yang akan pergi haji dan umrah. Termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Lotim tidak lagi jauh jauh ke Mataram untuk membuat paspor.
“Sekarang sudah bisa membuat paspor di daerah sendiri. Sehingga akses masyarakat lebih dekat,” katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Lotim Iqbal Rifai menyampaikan, paspor yang diserahkan kepada Bupati Lotim merupakan paspor pertama yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lotim. Penyerahan paspor itu juga sebagai bentuk penghargaan atas upaya Bupati mewujudkan Kantor Imigrasi Lotim.
Baca Juga: Agen Imigrasi Federal AS Tembak Mati Perawat ICU
“Kantor Imigrasi ini, merupakan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian. Untuk itu kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan humanis, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Iqbal.
Selain kepada warga negara Indonesia (WNI), Kantor Imigrasi ini juga melayani pemberian izin tinggal terbatas kepada pelayanan warga negara asing (WNA). Di samping itu akan ada tim pengawasan WNA di dua wilayah kerja yaitu Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU).
“InsyaAllah dalam waktu dekat, selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi ini juga siap melayani izin tinggal warga negara asing,” terangnya.
Baca Juga: Imigrasi Ciduk 27 WNA, Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming
Dijelaskan, perbedaan mendasar antara Kantor Imigrasi Kelas II ini dengan Unit Layanan Paspor (ULP) yang sebelumnya. Yakni ULP itu hanya memberikan pelayanan paspor. Sedangkan kantor imigrasi tidak hanya paspor, tapi juga layanan untuk WNA.
Editor : Marthadi