Lombokpost- Dinas Kesehatan Lombok Timur (Lotim) meminta semua puskesmas untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN yang dinonaktifkan Kepesertaannya.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, tidak boleh terhambat oleh masalah administratif,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Lotim Lalu Aries Fahrozi.
Banyaknya kepesertaan masyarakat Lotim yang dinonaktifkan disebut akan mengakibatkan masyarakat terkendala untuk mengakses layanan kesehatan. Sehingga ia meminta agar pelayanan tidak dikaitkan dengan status administrasi pasien.
Ia menegaskan puskesmas wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu. Sementara urusan administrasi bisa diurus belakangan melalui mekanisme yang berlaku.
“Misalnya untuk pasien opname, nanti ada mekanisme yang disiapkan oleh Pemkab Lotim, masyarakat harus dilayani karena pelayanan itu wajib, tidak boleh menolak,” ujar Aries.
Disebut, Pemkab Lotim telah menyiapkan mekanisme untuk memastikan warga yang sakit, terutama pasien rawat inap tetap mendapatkan pelayanan. Penolakan pasien dengan alasan BPJS nonaktif tidak bisa dibenarkan.
Masyarakat yang nonaktif kepesertaannya diharapkan untuk tetap berobat jika dibutuhkan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Adapun untuk pembiayaan dan administrasi, pihaknya akan mengupayakan untuk mengaktifkan kembali data peserta yang nonaktif.
“Kepesertaan yang tidak aktif, kita upayakan agar diaktifkan kembali. Kami berharap tidak ada masyarakat yang takut datang ke puskesmas hanya karena BPJS kesehatannya tidak aktif,” tutupnya.
Kepala Dinas Sosial Lotim Siti Aminah menyampaikan pada awal tahun 2026 ini, sebanyak 61.871 Kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Lotim, khususnya yang PBI APBN kembali dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
“Tapi kami sudah menyiapkan langkah untuk melakukan reaktivasi dengan berkoordinasi bersama desa, lurah, Dukcapil maupun dan terkait lainnya,” terangnya.
Pihaknya akan memberikan data masyarakat yang dinonaktifkan Kepesertaannya, kepada desa/kelurahan untuk dilakukan verifikasi dan validasi, selanjutnya dibuatkan rekomendasi, kemudian Dinsos akan mengajukan untuk direaktifasi.
Adapun untuk pasien dengan kondisi khusus dan emergency seperti cuci darah rutin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan ruang sakit agar pelayanan tetap berjalan.
“Selain 61 ribu itu, sebanyak 33.354 peserta juga saat ini masih belum dinonaktifkan pada periode Agustus- Desember 2025 lalu, dari total sebelumnya mencapai 95 ribu,” Jelasnya.
Editor : Marthadi