Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

349 “Santri” Lapas Selong Diusulkan Terima Remisi

Supardi/Bapak Qila • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:10 WIB

PEMBINAAN: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong saat mengikat pembinaan rohani di dalam Lapas Selong
PEMBINAAN: Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong saat mengikat pembinaan rohani di dalam Lapas Selong

Lombokpost-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan 349 warga binaan atau santri untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026. Saat ini, seluruh berkas usulan tersebut sudah terkirim dan sedang dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS).

“Usulannya sudah kami kirim dan saat ini masih dalam tahap verifikasi,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman, Kamis (5/3).

Dari total yang diusulkan, sebanyak 146 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 200 orang merupakan narapidana tindak pidana narkotika dan 3 orang kasus tindak pidana korupsi.

Besaran remisi yang akan didapatkan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Hal ini sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing santri.

“Jumlah yang akan didapatkan beda-beda, tergantung pidana yang telah dijalankan,” jelasnya.

Sudirman menjelaskan pengusulan remisi mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut menyebutkan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi sepanjang memenuhi persyaratan.

Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online. Proses ini dilakukan setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas.

“Santri yang diusulkan telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku lebih baik selama menjalani masa pidana,” ungkapnya.

Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya atau H-1. Penyerahan SK remisi akan dilaksanakan seusai salat Idul Fitri.

“Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,” ujarnya.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Gamal Masfhur menambahkan, pemenuhan hak bersyarat seperti remisi tidak dipungut biaya. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan.

“Jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong saat ini tercatat sebanyak 491 orang. Terdiri dari 387 narapidana dan 104 tahanan,” sebutnya.

Pengusulan 349 narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri 2026 diharapkan menjadi motivasi warga binaan. Terutama untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#Remisi #Narpidana #idul fitri #Lotim #Lapas