Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menhut Serahkan 6 SK Perhutanan Sosial kepada Masyarakat Lombok Timur dan Lombok Barat

Supardi/Bapak Qila • Senin, 9 Maret 2026 | 12:50 WIB

SK PENGELOLAAN: Menteri Kehutanan Raja juli Antoni menyerahkan SK persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Lombok Timur dan Lombok Barat.
SK PENGELOLAAN: Menteri Kehutanan Raja juli Antoni menyerahkan SK persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Lombok Timur dan Lombok Barat.

Lombokpost-Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia Raja Juli Antoni menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) persetujuan pengelolaan perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat di Lombok Timur (Lotim) dan Lombok Barat.

Penyerahan SK ini memberikan akses pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 560,57 hektare kepada 411 Kepala Keluarga (KK) pada Sabtu (7/3).

Menhut Raja Juli menyampaikan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus akses kelola hutan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial.

“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karena itu, saya berharap yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan,” terang Raja Juli, di Lombok Timur.

Kata dia, penguatan perhutanan sosial akan diarahkan lebih tepat sasaran untuk mendukung pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan akan melakukan pemadanan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional agar program ini semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Program ini diharapkan bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kelompok penerima diharapkan dapat mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan, seperti budi daya madu trigona, agroforestry tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.

“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” kata Menhut.

Adapun enam SK Perhutanan Sosial yang diserahkan kepada kelompok masyarakat di Lombok Barat dan Lotim dengan rincian Lembaga Desa Lembah Sempage Lombok Barat dengan luas sekitar 87 hektare untuk 222 KK.

Kelompok Tani Hutan Bun Puja Lotim sekitar 143 hektare untuk 115 KK. Pokdarwis Gili Sulang Lotim seluas sekitar 278 hektare untuk 21 KK.

Kemudian Kelompok Wisata Alam Segul Lotim seluas 1,87 hektare untuk 16 KK.

Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara Lotim seluas 26 hektare untuk 15 KK. Serta Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara Lotim dengan luas sekitar 24,7 hektare untuk 22 KK.

Sementara itu Sekda Lotim M Juaini Taofik menyampaikan, sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lotim dan mayoritas tinggal di kawasan pinggiran hutan.

Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan di Lotim terutama di daerah pinggiran hutan.

"Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat 'royal' terhadap masyarakat hutan kita. Jika dulu untuk mendapatkan izin masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta dan sering kali terjebak konflik, kini prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak pada rakyat kecil," terang Juaini. 

 

 

Editor : Kimda Farida
#Menhut #perhutanan sosial #hutan #Lotim #SK