LombokPost – Kedok AS dan TX sebagai pedagang mainan keliling akhirnya terbongkar.
Keduanya diringkus tim gabungan Balai Besar POM di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Damarata, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Selasa (21/4).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengendus adanya pengiriman obat-obatan terlarang melalui jasa ekspedisi.
Baca Juga: Usai Polemik Produk Ditarik BPOM, Pihak WBS Skincare Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Penyebar Hoaks
"Dua orang yang kami amankan ini yakni AS bertindak sebagai penerima paket dan TX merupakan pemilik barang, yang diketahui berprofesi sebagai pedagang mainan keliling," terang Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, Selasa (21/4).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menyita barang bukti berupa 100 butir tablet tanpa merek.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah Tramadol yang dibeli secara daring melalui media sosial.
Baca Juga: Dua UMKM NTB Terima Izin Edar BPOM RI
Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat keras golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan medis dengan resep dokter.
Penyalahgunaan obat ini sangat berisiko memicu ketergantungan, gangguan saraf, gagal napas, hingga kematian.
"Kami akan menindak tegas peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," tegas Yogi.
Maraknya penyalahgunaan OOT kini menjadi perhatian serius otoritas kesehatan dan aparat penegak hukum. Hal ini lantaran sasarannya kerap menyasar generasi muda dan berdampak fatal bagi kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi pidana yang menanti cukup berat, yakni penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak BPOM pun mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat di sarana resmi seperti apotek. "Khusus untuk golongan obat keras harus berdasarkan resep dokter," pungkasnya. (par)
Editor : Redaksi