Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penindakan Truk Over Kapasitas Terkendala Wewenang

Supardi • Kamis, 30 April 2026 | 08:56 WIB
TRUK PENGANGKUT MATERIAL: Sejumlah truk pengangkut material tambang galian C melebihi kapasitas melintas di jalan Desa Kalijaga Timur yang rusak belum lama ini.
TRUK PENGANGKUT MATERIAL: Sejumlah truk pengangkut material tambang galian C melebihi kapasitas melintas di jalan Desa Kalijaga Timur yang rusak belum lama ini.

 Lombokpost-Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur (Lotim) belum bisa menindak kendaraan pengangkut barang yang melebihi kapasitas. Kondisi ini terjadi karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki. 

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LAJ. Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban atau penindakan terhadap pelanggaran ketentuan itu," terang Kepala Dishub Lotim Muhammad Safwan.

Kata dia, pada tahun ini pihaknya sudah membuat draf Peraturan Daerah (Perda) terkait angkutan jalan. Diharapkan tahun ini Perda itu dapat terwujud untuk menjadi payung hukum dalam melakukan penindakan dan penertiban terhadap kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas.

Baca Juga: Warga Keluhkan Debu Galian C dan Jalan Rusak Parah Desa Kalijaga Timur

Angkutan yang memuat melebihi kapasitas dinilai menjadi salah satu penyebab yang mempercepat kerusakan jalan di Lotim.

 "Kita sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk menyiapkan infrastruktur jalan, tetapi kapasitas kendaraan yang melintas tidak seimbang dengan kemampuan jalan, sehingga ini yang menyebabkan jalan cepat rusak," jelasnya.

Keberadaan Perda itu nantinya disebut akan memberikan ruang bagi Dishub untuk melakukan penertiban ataupun penindakan terhadap kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas, seperti dum truk pengangkut material tambang yang kerap melebihi kapasitas.

Baca Juga: Jalan Rusak Kebon Ayu Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lobar Turun Tangan

"Kita berharap dengan adanya Perda LAJ ini kita punya kewenangan untuk melakukan penindakan, sehingga harapan kita jalan-jalan ini bisa lebih panjang, umurnya tidak cepat rusak," jelasnya. 

Sebelumnya, kades Kalijaga Timur Hiswaton menyampaikan kondisi jalan Desa Kalijaga Timur saat ini semakin parah dan berdebu. Kerusakan jalan itu diduga imbas dari aktivitas dum truk pengangkut material galian C.

“Mobilitas truk pengangkut material tambang galian C melalui jalur ini cukup tinggi. Dan banyak yang mengangkut melebihi kapasitas, ini yang membuat jalan cepat rusak,” katanya.

 

 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#kendaraan #Jalan #muatan #Lotim #jalan rusak