Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Banyak Pengusaha Lotim Belum Urus Izin Bangun Gedung

Supardi • Kamis, 4 Juni 2026 | 05:24 WIB
Sosiawan Putraji
Sosiawan Putraji

 

Lombokpost-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur (Lotim) mendorong semua pelaku usaha dari berbagai sektor untuk mengurus izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Terutama pelaku usaha kelas menengah ke atas.

“Kalau Nomor Induk Berusaha (NIB) rata-rata pengusaha kita sudah punya. Tetapi yang masih banyak belum dimiliki itu PBG. Bahkan sebagian besar belum punya,” terang Plt Kadis PMPTSP Lotim Sosiawan Putraji, Selasa (2/6).

Dijelaskan, kewajiban pembuatan PBG tidak hanya untuk pengusaha menengah ke atas. Namun, semua sektor usaha, baik kelas UMKM maupun skala besar, harus memiliki PBG.

Baca Juga: DPMPTSP Lombok Timur Genjot PAD Lewat PBG

Kepemilikan PBG dinilai sangat penting. Selain sebagai legalitas dan kepastian hukum, juga untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan. Seperti struktur tahan gempa dan proteksi kebakaran untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

“Jadi sebelum kita terbitkan PBG, PUPR akan turun mengecek kondisi bangunannya. Apakah aman tidak, konstruksinya sudah bagus tidak dan lainnya,” jelasnya.

Diakui, banyak masyarakat, terutama pengusaha bidang pariwisata seperti perhotelan, penginapan, dan usaha besar lainnya di Lotim, belum mengetahui tujuan dan manfaat kepemilikan PBG. Kondisi ini membuat masyarakat belum mengurusnya.

Baca Juga: Lakukan Penimbunan Meski Belum Punya PBG, Dinas PUPR Lobar Tegur Pengembang Perumahan di Terong Tawah

Karena itu, sejak awal tahun pihaknya terus menggalakkan sosialisasi di semua sektor untuk pembuatan PBG. Bahkan, pihaknya siap membantu dan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus PBG.

“Kita fasilitasi dia, bahkan kita buka hotline pengaduan melalui WhatsApp, kita siap bantu. Alhamdulillah sejak sosialisasi itu kami gencarkan masyarakat sudah mulai paham dan mulai mengurusnya,” katanya.

Selain belum memahami PBG, banyak pengusaha menengah ke atas belum memiliki PBG karena terkendala sistem. Lahan mereka terbaca sebagai lahan sawah dilindungi (LSD). Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan agar lahan itu dikeluarkan dari LSD.

Baca Juga: Pemkab Lobar Gencar Lakukan Penertiban, Puluhan Vila Mulai Urus Izin PBG

Diakui, pembuatan PBG memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar bagi Lotim. Namun, sejak Februari 2026, retribusi PBG yang sudah berhasil dicapai baru Rp 482 juta.

“Capaian itu katanya sudah melebihi target triwulan pertama. Karena bayarannya ke PUPR langsung bukan ke kami. Kami hanya memberikan edukasi, memberikan kesadaran penting mengurus PBG,” ujarnya.

Untuk menggenjot capaian PAD dari PBG, pihaknya sudah bersurat kepada sejumlah pengusaha agar segera membuat PBG. Terutama gudang tembakau, hotel, toko-toko besar, dan lainnya.

Baca Juga: Tak Kantongi PBG, Alfamart di Kelurahan Sasake Praya Ditutup Sementara

“Jika sudah berkali-kali kita surati namun tidak kunjung mengurus, nanti kita akan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan mereka,” jelasnya. (par/r7)

Editor : Redaksi Lombok Post
#usaha #izin #PBG #Lotim #perizinan