Lombok post-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) menyebut capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Kecamatan Sembalun masih belum maksimal. Padahal, potensi kawasan Sembalun cukup besar.
"Kalau maksimal pembayaran PAD-nya, kami di Bapenda berharap seperempat PAD itu didapatkan dari Sembalun," terang Kepala Bapenda Lotim Muksin, Jumat (5/6).
Kecamatan Sembalun merupakan daerah pariwisata. Potensi pajak dari sektor pariwisata cukup besar. Mulai dari pajak hotel, makan, minum, dan pajak lainnya yang berkaitan dengan pariwisata. Termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) juga dinilai cukup besar.
Baca Juga: Kasus Cacing Hati Masih Muncul pada Hewan Kurban di NTB, Ini Penjelasan Disnakkeswan
Muksin mengakui, kendala selama ini yakni tingkat kepatuhan para pelaku usaha untuk membayar pajak masih rendah. Mengingat sebagian besar pelaku wisata di Sembalun merupakan pelaku usaha domestik atau lokal. Berbeda jika investor dari luar, pembayaran pajak sudah tersistem.
"Karena di Sembalun para pelaku wisata ini domestik. Jadi tingkat ketaatan, kepatuhan, membayar pajak ini masih rendah. Berbeda kalau investor yang dari luar, dia sudah tersistem," jelasnya.
Melihat capaian yang belum maksimal ini, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi, melakukan penagihan, dan menemukan potensi PAD baru di Sembalun.
Baca Juga: Kejar PADes, Pemdes Cendi Manik Bangun Usaha Ayam Petelur
Kata dia, di beberapa daerah pariwisata di luar daerah, capaian PAD dari sektor pariwisata cukup bagus. Ia berharap hal itu juga bisa terjadi di Lotim. Khususnya dari Sembalun.
"Pembayaran pajak kadang tidak sesuai dengan omzet yang didapatkan. Seperti pajak makan minum. Kalau toko modern seperti Mixue, Alfamart, Indomart, dan yang lain itu pajaknya sudah tersistem. Setiap ada orang belanja langsung hitung pajaknya di sana," katanya.
Muksin menyebut, beberapa kedai dan rumah makan di Sembalun cukup besar. Namun pembayaran pajak masih belum sesuai. Bahkan, pembayaran pajak 10 persen dari konsumen juga belum maksimal.
Baca Juga: Pemdes Menggala Usulkan Normalisasi Kali Lewat Program Padat Karya
"Aturan membayar pajak terhadap 10 persen itu kan sudah berlaku di mana-mana. Para pengusaha kita masih beranggapan bahwa kalau diterapkan 10 persen itu, konsumen akan hilang. Padahal itu berlaku di semua restoran atau tempat makan minum yang lain, ini yang jadi PR kita," tutupnya.
Editor : Akbar Sirinawa