Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkum NTB Dorong UMKM dan Tenun Pringgasela Daftar Kekayaan Intelektual, Cegah Klaim Pihak Lain

Kimda Farida • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati (kanan) terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Lombok Timur, Senin (22/6).
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati (kanan) terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Lombok Timur, Senin (22/6).

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memperkuat upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Lombok Timur.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi merek usaha, produk lokal, hingga warisan budaya seperti tenun tradisional Pringgasela agar tidak diklaim pihak lain.

Komitmen tersebut mengemuka dalam koordinasi antara Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, serta sejumlah perangkat daerah terkait, Senin (22/6).

Milawati menegaskan, banyak usaha masyarakat yang telah berkembang dan memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum memiliki perlindungan hukum atas merek maupun produknya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian apabila suatu saat merek atau karya tersebut digunakan pihak lain.

“Nama usaha, merek dagang, produk inovasi, hingga warisan budaya daerah perlu dilindungi agar tidak diklaim pihak lain dan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan menggelar layanan kekayaan intelektual pada 29–30 Juni mendatang dengan menyasar pelaku UMKM dan industri kecil menengah (IKM) di Lombok Timur. Sebanyak 150 peserta ditargetkan mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 100 peserta di wilayah Seling dan 50 peserta di Sembalun.

Baca Juga: Kades dan Camat Bantah Warga Bajo Bima Alami Kekeringan tapi Krisis Air karena Mesin Pompa Rusak

Selain layanan pendaftaran merek, kegiatan itu juga akan menghadirkan coaching clinic paten untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan inovasi dan produk usaha.

Menurut Milawati, wilayah Sembalun menjadi salah satu kawasan yang perlu mendapat perhatian khusus. Pertumbuhan sektor pariwisata yang pesat, ditandai dengan menjamurnya vila, kafe, dan usaha kreatif, harus diimbangi dengan kesadaran mendaftarkan merek usaha.

“Jangan sampai usaha sudah dikenal wisatawan, tetapi nama usahanya belum memiliki perlindungan hukum. Ini penting untuk menjaga identitas dan nilai ekonomi usaha tersebut,” katanya.

Tak hanya fokus pada pelaku usaha, Kanwil Kemenkum NTB juga menaruh perhatian pada perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Lombok Timur. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kain tenun tradisional Pringgasela yang telah dikenal luas hingga mancanegara.

Dua motif khas yang dinilai memiliki nilai budaya tinggi adalah motif Sundawa dan Sari Menanti.

Motif Sundawa terinspirasi dari keindahan aliran Sungai Sundawa, sedangkan motif Sari Menanti menggambarkan filosofi penantian melalui pola garis lurus dan beras patah.

Kedua motif tersebut diwariskan secara turun-temurun dan diproduksi menggunakan teknik tenun ikat maupun sesek khas Pringgasela.

Kanwil Kemenkum NTB juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi, komunitas budaya, serta tokoh adat dalam mendokumentasikan dan memperkuat perlindungan berbagai aset budaya daerah.

Pendataan bahasa daerah, tradisi, hingga karya budaya lokal dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan warisan leluhur.

Upaya pelestarian tenun Pringgasela turut mendapat dukungan dari generasi muda. Salah satunya melalui Ajeng Aysilla Rahman, Miss Toddler, yang ikut memperkenalkan motif Sundawa dan Sari Menanti kepada masyarakat luas.

Baca Juga: Wajah Baru Dermaga Senggigi, Trip dan Penumpang Kapal Cepat Meningkat Puluhan Kali Lipat

Melalui kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat adat, Kanwil Kemenkum NTB berharap perlindungan kekayaan intelektual di Lombok Timur semakin kuat. Langkah tersebut sekaligus mendukung target pendaftaran kekayaan intelektual di NTB yang tahun ini ditargetkan mencapai sekitar 1.500 permohonan.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB