LombokPost-Pemkab Lombok Timur (Lotim) bersama Pengadilan Negeri (PN) Selong menjalin kerja sama untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Kerja sama ini untuk membuka akses seluas-luasnya kepada pencari keadilan.
Layanan yang diberikan meliputi pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan.
“Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan PN Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat,” terang Bupati Lotim Haerul Warisin seusai penandatanganan kerja sama, Kamis (2/7).
Dengan adanya sidang di tempat, ia menilai masyarakat akan mendapat kemudahan. Termasuk dari aspek psikologis. Layanan ini juga dinilai dapat menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri secara lebih jelas dan lugas dibandingkan di PN Selong.
Kendati proses hukum telah dipermudah, ia berharap masyarakat Lotim yang bermasalah atau berurusan dengan hukum tidak terlalu banyak.
“Kami berharap ke depan terwujud sinergisitas yang semakin baik, termasuk dengan seluruh Forkopimda lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra menyampaikan, kerja sama ini akan sangat membantu pelayanan hukum kepada masyarakat. Terutama masyarakat kurang mampu. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Pemda yang memberikan PN Selong memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di daerah,” katanya.
Dengan MoU ini, pengadilan tidak hanya menyelenggarakan persidangan di PN Selong. PN Selong juga akan meminjam gedung milik Pemda yang ada di desa maupun kecamatan untuk melaksanakan persidangan.
Lotim memiliki wilayah yang cukup luas. Karena itu, kerja sama ini dinilai dapat meningkatkan akses masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi tentang proses peradilan.
“Ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan,” katanya. (par/r7)
Editor : Kimda Farida