LombokPost - Satpol-PP Lombok Timur (Lotim) bersama Bea Cukai, TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim mengamankan 60 ribu lebih batang rokok ilegal, pada saat operasi gabungan yang dilakukan di kecamatan Wanasaba dan Kecamatan Pringgabaya, Rabu (8/7).
"Sebelumnya kami juga sudah melakukan Operasi gabungan dan berhasil mengamankan sekitar 20 ribu batang rokok ilegal," terang Salmun Rahman di temui di ruang kerjanya.
Rokok-rokok yang diamankan ini merupakan rokok yang beredar tanpa dilengkapi dengan cukai atau cukainya tidak sesuai peruntukan. Bahkan ada juga yang menggunakan cukai palsu.
Baca Juga: Kasat Pol PP Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal Karena Berimbas pada Pembangunan di NTB
Sejauh ini rokok yang diamankan ini datang dari luar daerah. Pihaknya belum menemukan adanya rokok ilegal yang beredar di produksi langsung di Lotim.
"Yang kita sisir ini baru toko-toko besar. Semuanya akan kita sisir tapi bertahap, termasuk yang toko-toko kecil juga. Ini sekaligus sebagai himbauan kepada pedang yang lain," katanya.
Banyaknya rokok ilegal yang beredar disebabkan karena tingginya jumlah perokok di Lotim, termasuk jumlah perokok baru. Kemudian harga rokok ilegal yang lebih murah dari yang resmi. Sehingga masyarakat lebih memilih membeli yang ilegal, sementara dari sisi rasa tidak jauh berbeda.
Baca Juga: Satpol PP NTB dan Tim Gabungan berhasil Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar
Selain itu, juga dipengaruhi olah kemasan rokok ilegal yang cukup bagus dan rapi. Sehingga cukup menarik peminat masyarakat untuk membeli. Termasuk kesadaran dan pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap rokok ilegal.
"Masyarakat tidak tahu kerugian negara. Kalau masyarakat tahu bahwa dengan membeli rokok ilegal hanya akan menguntungkan perusahaan saja. Sementara mereka tidak pernah bayar pajak. Padahal pajak rokok ini akan dikembalikan lagi ke masyarakat, kepada petani. Mungkin masyarakat tidak akan beli," katanya.
Dari dua kecamatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau. (par)