LombokPost-Satpol PP Lombok Timur (Lotim) bersama Bea Cukai Mataram, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal.
Dalam dua kali operasi di sejumlah kecamatan, tim mengamankan 81.144 batang rokok ilegal.
”Pada operasi pertama yang kami gelar tanggal 29 Juni di Kecamatan Sukamulia, Suralaga, dan Pringgasela, kami mengamankan sebanyak 20.340 batang,” terang Sekretaris Satpol PP Lotim Muhamad Irwan Agoes saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7).
Tim kembali menggelar operasi pada 8 Juli. Petugas mengamankan 60.804 batang rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris dari sejumlah kios di Kecamatan Wanasaba dan Pringgabaya.
Baca Juga: Satpol PP Lotim Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Satpol PP akan terus menggelar operasi hingga Desember mendatang.
Kegiatan itu bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di Lotim yang dinilai cukup banyak dan merugikan negara.
”Selain melakukan penyitaan, kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal tanpa pita cukai maupun tembakau iris ilegal,” katanya.
Irwan mengatakan, petugas mengedepankan pembinaan dan sosialisasi bagi pedagang yang baru pertama kali ditemukan menjual rokok ilegal.
Namun, petugas akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika pedagang kembali menjual rokok ilegal.
Baca Juga: Kasat Pol PP Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Rokok Ilegal Karena Berimbas pada Pembangunan di NTB
Kasatpol PP Lotim Salmun Rahman menambahkan, sebagian besar rokok yang diamankan berasal dari luar daerah.
Pihaknya belum menemukan rokok ilegal produksi masyarakat Lotim yang beredar di daerah itu.
”Yang kita sisir ini baru toko-toko besar. Semuanya akan kita sisir tapi bertahap, termasuk toko-toko kecil juga,” katanya.
Menurut Salmun, tingginya jumlah perokok, termasuk perokok baru, memicu banyaknya peredaran rokok ilegal di Lotim.
Harga rokok ilegal juga lebih murah dibandingkan rokok resmi. Sementara dari sisi rasa, keduanya dinilai tidak jauh berbeda.
Baca Juga: Satpol PP NTB dan Tim Gabungan berhasil Sita 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Lembar
Kemasan rokok ilegal yang cukup bagus dan menarik juga memengaruhi minat masyarakat.
Selain itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak membeli rokok ilegal masih kurang.
”Kalau masyarakat tahu bahwa dengan membeli rokok ilegal hanya akan menguntungkan perusahaan saja, sementara mereka (perusahaan, Red) tidak pernah bayar pajak. Sementara pajak rokok ini akan dikembalikan lagi ke masyarakat, kepada petani,” katanya.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post