LonbokPost-Pemkab Lombok Timur (Lotim) mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Pengajuan disampaikan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Lotim.
Dua raperda itu meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Pengajuan dua Raperda ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan otonomi daerah serta pembentukan regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” terang Wakil Bupati Lotim Moh Edwin Hadiwijaya saat menghadiri rapat paripurna, Senin (27/7).
Baca Juga: Kejari Loteng Petakan Kerawanan Pilkades Serentak
Dia menilai Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan sangat penting di tengah derasnya arus informasi digital. Masyarakat cenderung mengonsumsi konten instan tanpa literasi memadai. Hal itu juga dinilai akan sangat berisiko menurunkan nalar kritis masyarakat, serta mempermudah penyebaran berita bohong (hoaks), hingga berpotensi merusak harmonisasi sosial
“Melalui Raperda ini kita berkomitmen untuk menjamin terselenggaranya sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi dan memfasilitasi pengembangan budaya literasi serta peningkatan kapasitas SDM para pelaku perbukuan di daerah,” katanya.
Raperda ini juga diharapkan mewujudkan ketersediaan buku bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi fondasi untuk mencetak SDM Lotim yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri. Upaya itu mendukung terwujudnya Lotim Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Baca Juga: Pilkades Serentak di 21 Desa, Bupati KSB Ingatkan Jaga Netralitas
Sementara itu, pengajuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 didasari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan itu menjadi aturan pelaksana undang-undang tentang desa.
Penyesuaian dinilai mendesak karena pemilihan kepala desa serentak di Lotim direncanakan berlangsung pada awal 2027.
“Jumlah desa yang akan menyelenggarakan Pilkades sekitar 157 desa. Sehingga seluruh persiapan wajib dimatangkan jauh-jauh hari,” terangnya.
Dia berharap masyarakat, jajaran pemerintah daerah, dan aparat keamanan memperkuat sinergi serta kolaborasi. Upaya itu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pilkades berjalan aman, lancar, dan kondusif. Persatuan masyarakat juga harus tetap terjaga setelah pemilihan. (par/r7)
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post